Media Humas Polri//Tuban
Aparat penegak hukum dan jajaran pejabat birokrasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nampaknya dibuat lemah syahwat oleh para mafia pertambangan yang mengeksplorasi Sumber Daya Alam, secara brutal alias ilegal Kamis, 31 Oktober 2024.
Adanya kegiatan itu, kuat kemungkinan berpotensi dapat menciptakan kerugian negara, pasalnya usaha pertambangan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, sehingga secara otomatis terjadi pengemplangan pajak (tidak ada kontribusi kepada daerah).
Sedangkan permasalahan kompleks lainnya adalah dampak lingkungan dan dampak sosial ditengah masyarakat di sekitar lokasi tambang, akses jalan cepat rusak,dan lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut pasir silika sangat membahayakan penguna jalan.
Berdasarkan pantauan Awak Media ini tambang Silika ilegal yang berada di wilayah Desa Wadung Kecamatan Soko dan berdekatan dengan Desa Pacing Kecamatan Parengan diduga milik pengusaha berinisial Nrdi , dan parahnya lagi tambang ilegal yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, masih beroperasi dengan lancar, seakan kebal hukum.
Sementara itu, Ceker penjaga lalu lalang kendaraan Dump truk muatan pasir silika saat dijumpai awak media ia mengatakan.
” Iya mas itu punya pak nardi, saya jaga keluar masuk kendaraan Dump Truk, baru 4 hari ini mas.” ucap ceker
Selain itu, beredar kabar bahwa usaha tambang pasir kuarsa / silika iilegal, yang dikelola saudara Nrd tersebut, dalam beroperasi diduga juga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.( Team /Bang Jali)