Mafia Tanah makin merajalela,
Hutan Lindung menjadi kebun pribadi.
Karena mafia kerja sama dengan kepala desa.
Www.mediahumaspolri.com.
Kec Siak kecil, desa lubuk gaung, kab bengkalis 27/7/2021.
Hasil tinjauan Tim LSM KPK TEPIKOR kecamatan Siak
kecil desa lubuk gaung kab, bengkalis.
Diduga adanya penyerobot lahan Hutan HPH yg di kelola menjadi kebun sawit, di desa
lubuk gaung yg melawan hukum, dan tidak ada
memiliki surat izin HGU/IUP yg di keluarkan pihak dinas terkait.
Diduga adanya Kerjasama kepala desa lubuk gaung pak Zamar dengan bapak gatot.
Kata bapak gatot sama tim LSM KPK TEPIKOR Tanah ini milik Masyarakat kelompok tani Desa lubuk gaung.
Dengan keterangan bapak gatot menyampaikan kepada LSM TEPIKOR Dia paling benci dengan orang polda dan dia menyampaikan lebih suka berkawan dengan orang LSM.
Itulah ujar pak gatot kepada Tim LSM TEPIKOR.
Pak gatot mengarahkan tim kpk tepikor menghadap kepala desa lubuk gaung, untuk ingin lebih tau izin pembukaan lahan perkebunan.
Sampainya tim KPK tepikor di desa lubuk gaung,
Langsung mempertanyakan Dasar kelompok tani yg dibentuk oleh kepala desa pak zanmar dengan pemilik kebun pak gatot.
Kepala desa pak zanmar menjawab,
Kami tidak memiliki kelompok tani dan kami cuma memoliki kelompok tani hanya omongan dan tidak tertulis.
Dan ujar kepala desa,
Kalau bapak kngin melaporkan ke pusat, silahkan..
Luas lahan yg sudah di kelola oleh tim kepala desa lubuk gaung dengan pengusaha pengusaha tiong hoa.
Dan kegiatan
pihak masyarakat melakukan menyerobot
masyarakat, sudah di temukan di desa lubuk
gaung di perkirakan, luas kebun sawit sejumlah
1500 hektar sudah menyerobotan oknum
masyarakt terkait :
1. Nama : Gatot
Luas lahan : 600 hektar
3. 2. Nama : Manto
Luas lahan : 300 hektar
4Nama : Ahtau Luas
Lahan : 300 hektar
5Nama : Buk Meri
Luas lahan : 600 Hektar.
Diduga adanya melawan hukum pihak terkait
oknum perangkat desa lubuk gaung, melindungi
selama 5 tahun, perbuatan melawan hukum
melindungi lahan pengusaha yg telah menyerobot hutan lindung menjadi kebun pribadi.
sesuai bukti fakta peta menjnjukkan itu wilayah zona hijau atau hutan lindung.
Diduga adanya pelanggaran melawan hukum
oknum terkait menyalahi aturan dan jabatannya sebagai kepala
desa, kecamatan siak kecil sebagai jabatan kepala
desa, beserta perangkat oknum desa lainnya
pelanggar hukum republik Indonesia ini
( Dapat kena sanksi atas penyalahgunaan jabatan).
Istilah mafia tanah sudah jadi rahasia umum,
melekat dengan aksi menipu masyarakat mengatas namakan kelompok tani menjadi kebun pribadi.
sampai pemalsuan dokumen
tanah. Pemerintah sedang gencar melawan aksi mafia.
Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi
bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu
yang membuat kerugian maka diancam penjara.
Dan Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu
51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa
izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi
bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan
perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak
atas tanah tersebut. Oleh karena itu, Kepala desa yang
memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah
(pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga
.
apa lagi tanah tersebut tidak memiliki HGU & IUP.
Maka jelas ini sangat salah Dimata hukum.
Namun kepala desa Lubuk gaung kecamatan Siak kecil
ZMR tidak merasa resah akan hal itu.
dia merasa bahwa wewenangnya sebagai kepala desa
sudah cukup kuat untuk melindungi para Mafia Tanah
yg ada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak kecil.
apakah Pantas seorang Kepala Desa melakukan hall
seperti itu kepada masyarakat..
Syafrizal, dan Petrus
Bersambung