Mahasiswa GMNI Lakukan Kunjungan Sinergitas Ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Pematang Siantar || Mediahumaspolri.com

Rombongan dari Mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Pematang Siantar yang di pipmpin langsung oleh ketua GMNI Kota Pematangsiantar Ronald Jeferson Panjaitan lakukan Kunjungan ke Lapas Pematangsiantar. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, yang didampingi oleh Ka.KPLP Raymon A. Girsang, Kasi Binadik, Erwin Siregar serta Kasi Giatja Hasudungan Hutauruk. Para Mahasiswa GMNI melakukan kunjungan dalam rangka melihat secara langsung kondisi Rill serta Aktual Lapas Pematangsiantar, Kamis (3/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar dampingi langsung Mahasiswa GMNI menyusuri sekeliling Lapas, mulai dari Dapur, Klinik Tempat ibadah, blok Hunian WBP hingga fasilitas pembinaan yang diadakan langsung oleh pihak Lapas dalam rangka meningkatkan kemampuan kemandirian Warga Binaan Lapas Pematangsiantar. Mahasiswa GMNI yang didampingi KaLapas saksikan secara langsung suasana ibadah di dalam Lapas, Operasional Dapur hingga proses pembinaan kemandirian seperti kerajinan, kain tenun, pembuatan bata press serta budi daya hidroponik di Lapas Pematangsiantar, Kalapas berharap GMNI mampu menjadi Jembatan antara Lapas kelas IIA Pematangsiantar dalam memasarkan Hasil karya Kemandirian WBP, seperti Miniatur, Ulos tenun Meubel kerajinan tangan lainnya di tingkat UMKM (Usaha Micro Kecil Menengah) agar mampu meningkatkan produktifitas WBP dan mampu memberikan bekal, minat serta kemampuan WBP dalam berkarya dan menciptakan peluang mencari nafkah ketika WBP tersebut bebas nantinya.

Rombongan GMNI juga melihat ruangan Straffcell dimana itu merupakan ruangan khusus penempatan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin dan melanggar aturan tata tertib di dalam Lapas, salah satu contoh pelanggaran tata tertib yaitu perkelahian sesama WBP dan lainnya. Straffcell pun mempunyai ketentuan yaitu 6 Hari, 14 hari dan masih bisa diperpanjang berdasarkan tingkat pelanggaran tata – tertibnya, kemudian setiap WBP yang masuk kedalam Straffcell akan dilakukan pemeriksaan apakah WBP yang melakukan pelanggaran tata-tertib tersebut layak atau tidak dijatuhkan hukuman. Registrasi F yaitu pencabutan Remisi dan pembatalan Asimilasi dan Integrasi online (PB,CB dan CMB).

Disela pertemuan tersebut Kalapas kelas IIA Pematang Siantar menyampaikan kepada para Mahasiswa GMNI Pematang Siantar bahwa Over Kapasitas didalam Lapas Pematangsiantar merupakan permasalahan nasional yang artinya tidak hanya terjadi di lapas ini, over kapasitas ini terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

Diakhir kunjungan, Mahasiswa GMNI mengucapkan terima kasih kepada pihak lapas atas diperkenankannya dalam melihat kondisi lapas yang dalam kondisi Over kapasitas. Meski dengan terbatasnya sarana prasarana yang tersedia serta minimnya jumlah SDM yang ada, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar tetap berupaya mengoptimalkan pelayanan yang diberikan sesuai SOP yang berlaku, baik kepada WBP maupun masyarakat. (tg)

Pos terkait