Mahasiswa KKNT Unwira Kupang Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Gelar Sosialisasi Komunikasi
Media Humas Polri || Lembata
Angka penggunaan media sosial di Indonesia semakin bertambah, khususnya generasi milenial saat ini. Hampir seluruh remaja, orang dewasa bahkan anak-anak memiliki media sosial. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya penyalahgunaan Media Sosial. Akhir-akhir ini banyak isu hoax yang beredar di Media Sosial yaitu sebanyak 3.000 an unggahan pada Juli tahun 2024.
Sehubungan hal ini, bertepatan juga dengan KKN-T Mahasiswa Unwira Kupang program studi ilmu Komunikasi, sosial dan politik menggelar kegiatan sosialisasi Pentingnya Komunikasi efektif dalam Penggunaan Sosial Media ” di desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Minggu 29/7/2024).
Pantauan Media, Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Babokerong bersama Jajarannya, Jajaran Lembaga BPD, Siswa siswi SMA, dan SMP serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan ini tentunya melibatkan Kepolisian Resor Lembata melalui Kepolisian Sektor Nagawutun sebagai Narasumber. Kegiatan ini di pandu oleh Agustina Tresendi Ndala selaku Master of Ceremonial, dan Dorathea Naibesi selaku moderator berasal dari satu Fakultas pada Unwira Kupang.
Kesempatan itu, Penjabat Kepala Desa Babokerong,Safrudin Umar mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya etika komunikasi dalam penggunaan Medsos terutama para Remaja, agar generasi milenial tidak terkena dampak negatif dari medsos. Ungkapnya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Kesempatan yang sama, Kapolsek Nagawutun, IPTU Martinus Soge Gowing selaku Narasumber mengatakan, dalam menyebarkan informasi harus mengedepankan etika agar tidak menimbulkan konflik. Ada beberapa etika yang harus diperhatikan saat berkomunikasi di media sosial di era digitalisasi , yaitu:
1. Menggunakan bahasa yang sesuai Bahasa yang digunakan dalam menyebarkan harus sopan dan layak untuk di unggah.
2. Memeriksa kebenaran informasi yang diterima sebelum disebarkan. Ketika mendapatkan informasi, terlebih dahulu kita harus memeriksa, mendalami, dan mengecek ulang kebenaran informasi tersebut sebelum meneruskannya ke orang lain.
3. Hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi (privasi) ke publik. Kita harus menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi atau data pribadi orang lain kepada publik tanpa izin oleh pemiliknya.
4. Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi atau berita yang sifatnya positif sehingga tidak menyebabkan kecemasan yang berlebih kepada masyarakat. Ungkapnya.
Kemudian dikatakannya, Kurangnya pemahaman dan rendahnya kepedulian orang-orang terhadap etika komunikasi dalam penggunaan media sosial akan berpotensi untuk menghasilkan sesuatu yang merugikan bagi penggunanya. Alangkah baiknya dalam penggunaan media sosial harus mengedepankan etika komunikasi. Sebagai generasi muda, kita berperan penting.
dalam menekan isu hoax yang beredar di medsos. Sehingga
penggunaan media sosial memberikan dampak positif terhadap kita semua. Jelas IPTU Martinus Soge Gowing.
Usai pemaparan Materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi forum.(Ahmad)