“”Mahasiswa pulau Sumbawa Geruduk Kementerian ESDM Jakarta, Ada Apa? “”
Media humas polri || Jakarta –
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta melakukan aksi demonstrasi didepan kantor kementerian ESDM di Jakarta, guna merespon problem lingkungan hidup yang ditejadi di kabupaten Dompu NTB yang di duga diakibatkan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan.(04/03/2022).
Diketahui usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu NTB sekarang sedang disoroti oleh Pemerintahan setempat sampai masyarakat lingkar tambang, dikarenakan ada beberapa dampak terhadap lingkungan hidup yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, seperti banjir ketika musim hujan dan kekurangan air karena pengeboran yg mengambil air dari sungai dan lain sebagainya.
Dengan ini kami menyampaikan dengan tegas bahwa PT Sumbawa Timur Mining (STM) harus lebih memperhatikan hal-hal yg bisa berdampak fatal terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sebagaimana termaktup dalam Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)”. Ungkap orator aksi Samsul Patria.
Samsul Patria sebagai Ketua umum Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta menyampaikan bahwa dari awal beroperasi (2009) sampai saat ini (2022) PT STM belum pernah melakukan sosialisasi dan transparansi terhadap masyarakat mengenai Luas wilayah operasi PT tersebut, Hal ini tentunya membuat masyarakat berspekulasi buruk terhadap Perusahaan ini. Tambah samsul saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi unjuk rasa.
Dirinya juga mengungkapkan terkait perusahaan yang sudah lama melakukan eksplorasi dan sebentar lagi akan melakukan eksploitasi PT STM seharusnya sudah mulai bersosialisasi dan terbuka soal Dana CSR. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan sebagaimana perintah Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ujarnya.
Pertambangan merupakan salah satu usaha yang memang sangat menjanjikan untuk kemajuan suatu Daerah ketika dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam lembaran negara dan akan sangat mengerikan ketika tidak memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.PT STM Masih dalam tahap eksplorasi saja sudah menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat dan dampak buruk terhadap lingkungan. Bagaimana kalau sudah sampai tahap Eksploitasi. Tambahnya.
“Kami Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa akan terus melakukan aksi demonstrasi mendesak Kementerian ESDM agar mencabut Izin Usaha Pertambangan dari PT STM dan tentunya akan menggalang teman – teman Mahasiswa asal NTB agar berpartisipasi untuk melawan PT STM ini.” Tutupnya.
Fitra (MHP)