MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KASASI SEORANG IBU DI BATAM ” BERMOHON KEADILAN
Medihumaspolri.com Batam Kepri – Susyanti dengan tiga buah hatinya terus berupaya dari segala sisi untuk mendapatkan keadilan tentang persoalan yang akan dihadapinya dalam persidangan “KASASI” di Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya mengirim surat pribadi kepada Presiden dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Susyanti memberikan bukti pengiriman surat secara pribadinya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kantor pos Cabang Batam dengan no transaksi : 29434U1UH000350 dan 20434UH000350.
Secara singkat ibu 3 Anak tersebut membeberkan isi suratnya kepada awak media, bahwa isi surat tersebut menceritakan kronologis persoalan dari awal sengketa rumah yang dahulu miliknya di gadaikan ke bank oleh mantan suaminya (Suwarno) dan dengan rekayasa mereka berdua, rumah tersebut sudah berubah nama kepemilikan kepada abang Suwarno sendiri yang bernama Sutomo.
“Kini mereka berdualah yang mengusir saya dan ke 3 anak saya dari rumah yang saya beli saat masih gadis dahulu,” ucap Susyanti.
Di penghujung percakapan melalui seluler, Susyanti berharap kiranya Bapak Presiden Jokowi dapat membantunya mendapatkan keadilan untuk saya beserta ke 3 anak saya. Juga kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung dapat membantu memenangkan gugatan Kasasi kami, agar kiranya kami dapat kembali berteduh di rumah yang dahulu saya beli dari hasil jerih payah saya sebagai TKW sebelum menikah dengan Suwarno (mantan suami), tutur Susyanti ibu 3 orang anak tersebut.
( Wiranto )