MAILAN MANTAM KEPALA DESA SAPA PANJANG, KECAMATAN MUARA PINANG Di PERIKSA TIM INSPEKTORAT EMPAT LAWANG

MAILAN MANTAM KEPALA DESA SAPA PANJANG, KECAMATAN MUARA PINANG Di PERIKSA TIM INSPEKTORAT EMPAT LAWANG

Media Humas Polri Empat Lawang. Sumsel – Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan pemeriksaan atas dugaan adanya penyelewengan Dana Desa di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, baik fisik maupun pemberdayaan.
Inspektur melalui Sekretaris M.Yunidi Nuzli saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk pemeriksaan tim hari ini baru turun, jika ada temuan kerugian keuangan desa maka berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2020 harus dikembalikan oleh kepala desa dan untuk hal tekhnis silahkan konfirmasi dengan tim di lapangan” Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Inspektorat melalui Irban Investigasi Darwindi,SE.MM dan tim, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang. Mulai dari fisik maupun non fisik di Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018” Paparnya.

Irban Investigasi Darwindi,SE.MM menyampaikan, saat ini tim inspektorat turun ke Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, menindaklanjuti permintaan audit yang disampaikan oleh APH dalam hal ini Polres Empat Lawang. Untuk DD yang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat yaitu DD tahun 2017 dan 2018” Terangnya.

Sambung dia, Harapannya ke depan kepada seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa baik kepada masyarakat desa, BPD dan juga media sebagai mitra pemerintah desa sehingga bisa meminimalisir permasalahan yang ada di desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa” Ungkapnya.

Dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa ini, dia mengimbau kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dana desa. Kemudian, dalam pengelolaannya kelola dengan benar supaya bisa optimal. “Kalau dikelola optimal, hasilnya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Dana juga harus dipertanggungjawabkan dengan benar, karena itu uang negara,” Ucapnya.

Namun terkait kerugian negara karena penyelewengan dana desa itu, Inspektorat belum bisa menyebutnya. Sebab saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan serta pelimpahan dari Polres Empat Lawang”Papar Darwindi,SE.MM.(feri)

Pos terkait