Majelis Hakim PTUN Medan Menggelar Sidang Lapangan Di Tanah Merawati

Medan // Mediahumaspolri.com

Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Penerbitan SHM di Tanah Merawati, jumat12-05-2023
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lapangan di Dusun II Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, masalah sengketa penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan tergugat BPN Deliserdang,

Bacaan Lainnya

Sebelum dimulai sidang lapangan, Hakim PTUN Medan dihadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat mengatakan bahwa tujuan sidang lapangan ini hanya untuk melihat objek permasalahan dan mengecek fisik lapangan.

“Jadi, sifatnya hanya mengecek fisik yang diperkarakan mengenai penilaian atau pembuktian itu nanti dipersidangan,” katanya.

Salah satu bernama ibu Merawati adalah warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga keras menjadi korban mafia tanah yang melibatkan oknum berseragam pemerintahan diwilayah tersebut.

Merawati membeberkan jika tanah miliknya seluas 5600 Meter yang berada di Dusun II Desa Helvetia itu diduga sudah lama jadi incaran para mafia tanah.

Merawati mempersoalkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tanggal 8 September 2022, dengan Surat Ukur Nomor 495/Helvetia/2022 tanggal 6 September 2022, luas 1.888 meter persegi yang semula atas nama Rakio kemudian dalam waktu singkat berganti atas nama Budi Kartono.

Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan upaya hukum dan menggugat Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke PTUN Medan, berdasarkan reg no. 5/G/2023/PTUN.MDN.

Ardianto Coorporate Law Office melakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya selaku penggugat, sehingga penggugat mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Senyatanya klien kami selaku penggugat tidak pernah mengalihkan, menjual dan atau memindahtangankan kepada siapapun, baik kepada Rakio ataupun Budi Kartono maupun kepada orang lain,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law, Andi Ardianto belum lama ini.

Andi menduga, Merawati menjadi korban mafia tanah. Sebab, para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terus menerus mencari celah untuk menyerobot tanah miliknya seluas bekisar 5600 meter persegi.

Celakanya, ternyata sertifikat hak milik atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono ini menyerobot tanah milik Merawati yang sudah ada Putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Berikut ini riwayat tanah milik ibu Merawati berdasarkan :

1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

3. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

5. Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

6. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

7. Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

8. Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

9. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

10. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

11. Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

12. Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.

Berdasarkan hal itu, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dulu disebut dengan PT Perkebunan IX. Tutur pengacara merawati.

“Saya berharap pihak PTUN Medan serta aparat terkait lainnya profesional dalam menangani perkara ini. Harapannya, dugaan praktik mafia tanah segera diungkap dan para pelaku yang terlibat segera di tangkap”, ucap ibu Merawati. (Mag)

Pos terkait