Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang.
SURABAYA; MEDIA HUMAS POLRI.
MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan Copy minuta akta dan pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.
Namun sangat disayangkan MKN wilayah Jawa Timur (Jatim) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan Notaris di Jatim justru diduga terlibat upaya melindungi Notaris dari jerat hukum.
Srimiatun salah satu korban mafia tanah yang berharap oknum Notaris AG yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) segera ditahan harus kecewa dengan tindakan PW pejabat MKN yang terkesan ada upaya melindungi Notaris AG .
” Seharusnya Notaris AG sudah dipanggil Polres Gresik untuk dimintai keterangan karena surat permohonan pemanggilan Notaris sudah dikirim Polres dua bulan yang lalu. tapi Polres Gresik sampai hari ini Jumat (18/11/2022) belum menerima surat dari MKN, ” tutur Srimiatun.
Saat ditemui awak media hari Senin tanggal 14 -11-2022 , PW pejabat berwenang dari MKN menyampaikan jika surat persetujuan pemanggilan oknum Notaris AG sudah dikirim ke Polres sejak hari Sabtu tanggal 12-11-2022 namun sampai hari ini tanggal 18-11-2022 ketika awak media menanyakan ke Kasium Polres Gresik apakah ada surat dari MKN , Kasium menyampaikan jika tidak ada surat masuk dari MKN.
” Belum ada surat masuk dari MKN Jatim terkait persetujuan pemanggilan Notaris AG” ungkap Iptu Dila Kasium Polres Gresik.
Di tempat terpisah ,Isnadi salah satu advokad Srimiatun mengaku sangat kecewa dengan tindakan PW yang diduga sudah melakukan pembohongan publik .
” Saya patut menduga PW sudah melakukan upaya pembohongan publik karena tidak mungkin mengirim surat dari Surabaya ke Gresik membutuhkan waktu lebih dari enam hari,” tegas Isnadi.
Isnadi mengingatkan Pejabat MKN seharusnya punya integritas dan mendukung kebijakan Presiden untuk memberantas Mafia Tanah.
” Sebagai sesama penegak hukum kita seharusnya bersinergi memberantas Mafia Tanah , MKN harus punya nyali menindak tegas semua oknum Notaris yang menyalahi prosedur, ” pungkasnya.( Yant/Ari )