MAKI Gresik Mendesak Kejaksaan Gresik Segera Periksa mantan Direktur Perumda Tirta Giri (PDAM) Kabupaten Gresik.
Gresik, Media Humas Polri, MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Gresik Dalam hal ini Mas ud Hakim Mas’ud Hakim, M.Si
Direktur LSM PiAR, Koordinator MAKI Gresik dan Direktur Firma Hukum.
Segera melayangkan Surat Terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim, jika Kejaksaan Gresik tidak segera menindak lanjuti proses hukum terkait mandeknya kelanjutan dari pemberhentian Dirut Perumda Tirta Giri Kabupaten Gresik, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/708/HK/437.12/2021, tentang pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, SE dari jabatan Dirut PerUmda Giri Tirta Kabupaten Gresik, juga Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/709/HK/437.12/2021, tentang pemberhentian Harisun Awali, ST, MT dari jabatan Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Kab. Gresik.
Seharusnya Kejaksaan Gresik segera lakukan pro aktif terhadap kondisi ini, artinya sesuai kewenangannya pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya, sesuai laporan hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik Nomor : X.700/158/437.72/2021, tanggal 22 Oktober 2021 menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada Perumda Giri Tirta (PDAM) pada tahun 2019 yang penggunaanya diluar peruntukannya. Jika merujuk pada hasil laporan hasil audit tersebut hal ini sudah jelas ada pelanggaran hukum terhadap penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar 25 M, dana penyertaan modal ini dari APBD tahun 2019-2020, perlu diketahui bahwa APBD bersumber atau berasal dari dana masyarakat, artinya jika terjadi penyalahgunaan terhadap dana tersebut maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum, seharusnya Pemkab Gresik lebih pro aktif mendorong pihak APH (Kejaksaan/Kepolisian) untuk tuntaskan masalah ini, tidak hanya berhenti setelah dikeluarkan SK Bupati tentang Pemberhentian, namun masih ada masalah hukum yang belum diselesaikan atau berjalan, karena ini menyangkut status seseorang bersalah atau tidak didepan hukum terhadap masalah ini.
Kami Koordinator MAKI Gresik segera membuat Surat Terbuka kepada Kejati juga Polda, karena ini terkesan ada pembiaran, saya tidak ingin masalah ini menguap begitu saja, karena ini menyangkut dana APBD yang di salahgunaan atas wewenang yang dilakukan oleh pimpinan perumda Giri Tirta saat itu, ini ada unsur tindak pidananya yang harus diproses secara hukum, ini tentu ranah APH hal ini bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian. Kasus ini tidak perlu adanya laporan dari masyarakat karena ini bukan merupakan delik aduan, imbuh Mas’ud.(Man’s)