Media Humas Polri || Batubara
Polres Batu Bara melalui unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan Junet (33) warga Desa Tanah Timbul Kecamatan Sei Balai atas dugaan pencurian satu unit handphone dari dalam rumah Fery Hardi Irawan (43) Warga Dusun VIII A Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai,
Tersangka diamankan oleh Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Cristian DC. Pangabean setelah mengetahui informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada didalam rumahnya, di Dusun l Desa Tanah Timbul Kecamatan Sei Balai, Rabu (18/10/23).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Riswanto SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka atas laporan kehilangan oleh korban ke Polsek Labuhan Ruku, Kamis (24/08/23). Setelah handphone miliknya dicuri orang yang tak dikenal dari dalam rumah disaat semua orang sedang beristirahat tidur.
Sedangkan menurut korban Fery kepada menjelaskan sebelum dirinya beristirahat masuk kedalam kamar handphone miliknya di pinjam oleh anaknya Nadya akan bermain didalam kamar.
Lalu sekira pukul 05.00 WIB, Fery ini mengaku terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan duduk di ruang tamu, kemudian anaknya keluar dari kamar dan mengatakan kepadanya bahwa handphon telah hilang, “Yah Hp Hilang” sebut anaknya Nadya kepada Ayahnya Fery, jelas Kapolsek.
Selanjutnya karena pada saat itu kebetulan waktu sholat subuh sudah masuk, maka korban Fery terlebih dahulu melaksanakan sholat, dan setelah selesai sholat, ia langsung masuk kedalam kamar anaknya dan melihat handphone yang sebelumnya menurut keterangan anaknya diletakan di atas meja belajar sudah tidak ada dan hilang.
Setelah dicari sekitar rumah namun tidak ditemukan, kemudian saat melihat bagian jendela kamar, dalam keadaan terbuka dan rusak dicongkel, dan ditaksir kerugian korban sebesar Rp4.975.000, tutup Kapolsek. (Ilham)