Maling maling Di Lindungi Aparatur Pemerintah kabupaten Ciamis Tutup Mata Terkait Permasalahan Desa Panumbangan Dalam Kurun Dua tahun Di Abaikan

Maling maling Di Lindungi Aparatur Pemerintah kabupaten Ciamis Tutup Mata Terkait Permasalahan Desa Panumbangan Dalam Kurun Dua tahun Di Abaikan

Media Humas Polri || Jabar

Bacaan Lainnya

Permasalahan birokrasi Desa panumbangan kabupaten Ciamis propinsi Jawa barat yang menuai polimec Hinga warga masyarakat melakukan aksi demo di kantor pemerintahan Desa panumbangan yang mana di duga banyaknya penyimpangan dari mulai anggaran APBN-DD,Baanfop,APBD dan PADes Desa.

Dari permasalahan tersebut sehingga warga masyarakat melaporkan kepada dinas instansi yang terkait yang di sampaikan kepada Bupati Ciamis melalui sekpri, Inspektorat,Bapeda kabupaten Ciamis.

Selain di laporkan kepada birokrasi kabupaten Ciamis, warga masyarakat melaporkan juga ke pihak kepolisian Polres Ciamis melalui Reskim cq.tipikor (LI) dan ke kejaksaan negeri kabupaten Ciamis melalui kasi Intel dan Pidsus. Kakan tetapi hingga kini belum ada keputusan dan tindakan yang jelas seolah tutup mata.

Salah seorang warga masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya (BG)…..red,mengatakan kepada awak media,seolah olah olah hukum tumpul di kabupaten Ciamis,dengan permasalahan yang sangat begitu jelas adanya, seakan birokrasi pemerintahan kabu paten Ciamis Tutup mata. Padahal hukum harus di tegakan dengan sebenarnya bagi para pejabat yang melanggar,tak pandang bulu apakah itu masyarakat biasa ataupun para pejabat.

Saat ini di pemerintahan Desa panumbangan maling maling di lindungi guna mengenyam uang negara, seperti halnya salah satu setap pemerintahan Desa panumbangan “Otong Furkon”yang kurang lebih 7 bulan lamanya semenjak adanya permasalahan tidak masuk kerja, sehingga terjadi rotasi dari Sekdes menjadi Kepala Dusun nyangkokot yang pada waktu itu tidak hadir dalam pelantikan, akan tetapi masih tetap menerima insentif/gaji tiap bulanannya(Gaji Buta).

Di tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat Desa panumbangan menyampaikan jangan mencederai hukum dan aturan yang sudah di tuangkan dalam undang-undang sehingga masyarakat Musi kurang percaya kepada apartur pemerintahan dan kepada para penegak hukum. Hukum harus di tegakan dengan seadil adilnya siapapun yang bersalah dan di tetapkan harus di sidangkan di pengadilan dihadapan kakim yang mulia,demi sebuah keputusan.

Entah bagai mana maksud dan tujuannya kepala desa sehingga mencairkan insentif/bulanan padahal kepala desa sangat mengetahui semua terkait para perangkat Desa yang hadir dalam memberikan pelayanan masyarakat Apa mungkin di duga adanya konsorsium sehingga dapat berjalan dengan lancar …ufs.

MHP-jabar Ciamis Edi.s

Pos terkait