MALING SPION DI TEMBAK POLSEK PADEMANGAN JAKARTA UTARA

MALING SPION DI TEMBAK POLSEK PADEMANGAN JAKARTA UTARA

Media Humas Polri||Jakarta

Bacaan Lainnya

Unit reskrim polsek pademangan jakarta utara meringkus tiga pelaku copot spion, yang melakukan aksinya di sembilan titik jakarta utara, jumat 31/05/2024.

Kapolsek Pamedangan kompol Binsar Hatorangan mengatakan, tiga orang pelaku adalah residivis berbagai tindak pidana yang mana kerap bekerja sama dalam kasus pencurian spion mobil tersebut.

untuk pelaku yang berhasil kami tangkap ada tiga orang, ” ujar kompol Binsar saat rilis kasus di mapolsek pademangan jakarta utara, jumat 31/05/2024.

Saat penangkapan para pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, alhasil petugas memberi tindakan tegas terukur.

Kompol Binsar menjelaskan, para pelaku tersebut masing masing berinisial IP (23), RT (24), dan AY (20), dimana ketiga nya di tangkap di maxi kost lantai 3, jalan ampera V, kelurahan pademangan barat, kecamatan pademangan, jakarta utara.

Kompol Binsar menegaskan para pelaku beraksi melakukan pencurian spion mobil itu tindak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di sembilan lokasi.

Pengakuan mereka selama 2024,sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di sembilan titik, enam di pademangan, satu di kemayoran, satu di daerah tanjung priok, dan satu di daerah kedoya, jakarta barat, ” Jelasnya

Diketahui para pelaku mengincar mobil yang spion nya kerap menjadi incaran para pelaku yakni, toyota fortuner, land cruiser, innova, dan avanza.

Para pelaku juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir dijalan, tapi juga yang berada di dalam rumah warga

” Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karna tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan, pelaku berani melompat pagar, “ujarnya

Usai mencuri, para pelaku menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Para pelaku menjual satu pasang spion mobil dengan harga Rp 700.000 – Rp 900.000

Karena sebagai penadah, Y juga di tetap kan menjadi tersangka dan tengah dicari keberadaan nya.

“Penadah sudah kami kantongi indentitas nya, ” Ujarnya

Para pelaku menikmati hasil kejahatan nya untuk pesta narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang di amankan antara lain 1 unit sepeda motor yamaha mio M3, (2) unit handphone, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah plat palsu B 3660 PIG, sebuah alat potong dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 KUHP, pidana tentang pencurian dengan pemberatan yakni ancaman hukum 5 tahun penjara ( Luthfi )

Pos terkait