Media Humas Polri || Labuhanbatu
Mengacu kepada Permentan Nomor 26 Tahun 2007 setiap Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki IUP di wajibkan membangun Plasma 20 porsen dari jumlah luas inti dan bilamana Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya bisa mendapat sanksi dengan Pencabutan Izin Perusahaan.
Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sidorejo Jaya Lestari dan Koperasi Bilah Berkat Sejagat melakukan unjuk rasa di PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, meminta agar plasma yang telah dijanjikan dapat direalisasikan, Jumat (12/05/2023)
Koordinator Aksi Arman dalam orasinya mengatakan, unjuk rasa ini sudah kedua kalinya dilakukan agar Plasma yang dijanjikan PT Daya Labuhan Indah ( PT DLI) segera direalisasikan dan permintaan plasma ini telah melalui Rapat Dengar Pendapat( RDP) di kantor DPRD Labuhanbatu.
Manajement dari PT.Daya Labuhan Indah (PT DLI) Aswi menemui massa pengunjuk rasa dengan menyarankan agar permasalahan direalisasikannya plasma ini kita tempuh dengan jalur Pengadilan.
Namun sangat disayangkan Manajement PT DLI Aswi sempat menarik lengan Arman, melihat kejadian ini para massa menjadi ribut dan menilai Aswi selaku Manager seharusnya tidak bersifat
Arogan sehingga massa mendatangi Aswi, namun kesiapsiagaan personel Polri dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir yang melakukan pengamanan unjuk rasa itu melakukan mediasi sehingga insiden itu tidak terjadi apa-apa.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Drs H Sunitro Margolang, memberikan arahan kepada massa pengunjuk rasa agar jangan anarkis dan apa yang disampaikan massa sudah didengar langsung oleh Manajement PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) mari kita tunggu jawabannya, setelah adanya arahan dari Kapolsek Bilah Hilir ini pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib (Jameluddin).