Manajer HRD PT Unicoco Industries Indonesia Mempawah Menolak Saat di Konfirmasi Terkait Tenaga Kerja

Media Humas Polri // Mempawah

Menejer HRD PT Unicoco Industries Indonesia Mempawah menolak saat di konfirmasi jurnalis terkait tenaga kerja lokal maupun Asing.

Bacaan Lainnya

Bersumber dari laporan salah satu warga dan mantan karyawan
PT Unicoco Industries Indonesia yang enggan disebutkan namanya,
Rabu 24 mei 2023 tepat nya di jalan raya Pontianak- Singkawang kec. Sungai kunyit kabupaten mempawah. 08:12/WIB lalu.

Menurut keterangannya pekerja di perusahaan ini sangatlah banyak hingga mencapai 800 san orang mungkin bisa lebih,” terangnya, di katakan ya pula pada waktu saya masih bekerja di perusahaan itu jumlahnya mencapai 700 orang 2018/2022. apa lagi sekarang gak mungkin gak nambah tu,” pungkasnya.

Media Humas polri dan warga mantan pekerja PT. Unicoco menemui Kabid Disnaker Ibu Harlinda pekan lalu untuk konfirmasi dan hasilnya jumlah tenaga kerja PT Unicoco Industries Indonesia yang terdaftar di Disnaker ialah sebanyak 600 orang, warga( mantan Pekerja ) mengatakan kok jauh selisihnya ibu, bukan nya pihak perusahaan harus patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah daerah kita ya artinya selama ini perusahaan PT Unicoco Industries Indonesia sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak melaporkan jumlah keseluruhan tenaga kerja pada pihak pemerintah, hanya sebagian saja yang di laporkan dan di daftarkan ke Disnaker, agar perusahaan tidak membayar BPJS tenaga kerja terlalu banyak terhadap pemerintah daerah Kabupaten mempawah,

pada saat jurnalis Mhp mendatangi perusahaan dengan tujuan mengkonfirmasi terkait hal tersebut scurity PT Unicoco Industries Indonesia, mengatakan bahwa Manajer HRD tidak ingin di temui dan terkesan menutup nutupi sesuatu, saya berharap agar pihak pemerintah kabupaten mempawah khususnya Disnaker agar cepat bertindak agar hal ini dapat dilihat kebenaran nya.

“warga menambahkan, pihak perusahaan atau Manajer PT Unicoco Industries Indonesia dalam memerintah karyawan juga kasar, dan karyawan yang sudah lebih dari 3 tahun masa kerjanya akan di buat tidak betah bekerja dengan cara di pindah pindah tidak sesuai dengan keahliannya dan kalau salah dalam bekerja maka karyawan tersebut akan langsung di caci oleh Manajer, kami harapkan pihak pemerintah dapat bertindak tegas dalam hal ini, disebutkan dalam Pasal 5 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya berbicara mengenai hak tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Kemudian Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (Nuryo mhp / Rais )

Pos terkait