Mandek !! Dinilai Masih Lemah Dengan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten serang Banten
Serang Banten|| media humas polri
Serang bidik fakta com” beberapa kali tayang berita terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan ternak ayam PT maja unggas makmur yang terletak di kp pasir salam desa kebon cau kec pamarayan, serang banten terhadap sawah salah satu warga bernama ja,i.
Permasalahan tersebut sudah di ketahui oleh pemerintah desa kebon cau camat pamarayan juga dinas lingkungan hidup (DLH). Namun” sepertinya kerugian ja,i pemilik sawah atau adanya pencemaran lingkungan belum bisa di lihat oleh para pejabat itu, yangmana pihak perusahaan PT maja unggas makmur telah seenaknya mengelola usaha tanpa mempedulikan lingkungan yang diduga telah melanggar pasal 1 ayat (14) uu nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Saat di komfirmasi di whatsap, kepala dinas lingkungan hidup H prauri SH,S,SOS,M,SI, mengatakan, arahan dari dinas sudah di sepakati dalam surat yang sudah saya sampaikan kami sudah tegur perusahaanya dan atas arahan dinas itu sudah di laksanakan oleh perusahaan berdasarkan laporan dan bukti-buktinya.
Hasil pantauan beberapa awak media apa yang di katakan H, prauri, berbeda dengan pakta di lapangan yangmana perusahaan belum melakukan apa yang di anjurkan pihak DLH, salahsatunya membuat bak kontrol pada ujung saluran drainase itu belum, di duga pihak PT maja unggas makmur membohongi dinas atau H.prauri yang tutup mata sehingga mengatakan kepada awak media bahwa perurahaan sudah melaksanakan anjuran dinas padahal masih nol.
Diduga ada pembiaran pencemaran lingkungan dari pihak terkait DLH kabupaten serang banten, untuk perusahaan ternak ayam PT maja unggas makmur.
(Pardisahri) MHP.