Bengkalis // Media Humas Polri
Setelah dua kali kuasa hukumnya membuat surat somasi ke PT ACS Km 8 Kulim Duri, terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak management perusahaan, maka Febrizal selaku karyawan yang berstatus mandor Yard PT. ACS Km. 8 Kulim Duri, akan membuat laporan pengaduan ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bengkalis.
Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan ) Syarat untuk melakukan PHK, yaitu:
Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, padahal Febrizal mandor Yard yang telah diberhentikan sepihak oleh perusahaan belum pernah mendapat satupun surat peringatan dari management PT. ACS Km. 8 Kulim – Duri.
Pada dasarnya melalui Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Jika PHK tidak bisa dihindarkan, tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Melihat hal tersebut, berarti PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Barulah apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Adapun lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud adalah mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial dan pengadilan hubungan industrial.
Didalam Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, maka terhadap tindakan perusahaan memutuskan sepihak, berarti demi hukum febrizal mandor yard PT. ACS Km. 8 Kulim – Duri masih menjadi pegawai perusahaan dan tetap harus bekerja, kemudian perusahaan tetap harus membayarkan upah selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (untuk PKWT).
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Atas dasar itulah Febrizal mandor yard PT ACS Km. 8 Kulim – Duri akan menempuh langkah dengan memperkarakan PHK yang sewenang-wenang dilakukan oleh management PT. ACS Km. 8 Kulim – Duri ke pengadilan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( UU PPHI ). ( Amirudin )