Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Digiring Ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Digiring Ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Nias Barat || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli, telah menetapkan Boa Nergesi Daeli Sebagai tersangka, ” Tindak pidana Korupsi TA 2018 dan telah di titipkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

“Dimana tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan Oleh Mantan Bendahara inisial BD Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tersebut, Bahwa Salah Satu Pihak PPTK dari TA 2018 sampai dengan 2019 telah Mengembalikan sisa Anggaran yang tidak terpakai, Kepada BD sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Sebesar RP 843.000.000 yang seharusnya BD sebagai tersangka Menyetor atau Mengembalikan Ke rekening kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat. “Akan tetapi tersangka tersebut tidak menyetor keseluruhan dalam rekening Kas umum Daerah kabupaten Nias Barat tersebut, Malahan tersangka Menggunakan antara lain, Meminjamkan Kepada orang lain sebesar RP 450.000.000.00 sehingga Perbuatan tersangka tersebut, “Merugikan Negara sebesar RP 513.000.000.00. Selasa (23/08/2022)

Ketua Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli DAHMA. SH., MH dalam temu Pers Menjelaskan, bahwa dalam Tempo lima bulan melakukan penyelidikan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan kabupaten Nias Barat tersebut, Bahkan telah memeriksa seluruh Pihak-pihak saksi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, “Pada hari ini kita menetapkan BD sebagai Tersangka, Ujar Ketua Kajari Gunungsitoli tersebut.

“Lanjut penjelasan ketua kajari Gunungsitoli tersebut, Pasal dan UU yang disangkakan Kepada tersangka tersebut, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam Tindakan Penahanan Kepada tersangka BD selaku Bendahara pengeluaran dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : TAP-23/L.2.22/Fd.1/08/22.
“Selanjutnya dilakukan penahanan Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung dari tanggal sekarang, Tutup Ketua kajari Gunungsitoli.(FH)

Pos terkait