Mantan Bupati Musi Rawas H.Ridwan Mukti Dan Oknum Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Media Humas Polri//Musi Rawas

Mantan Bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi sumatera selatan.

Bacaan Lainnya

Karena diduga telah menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal.

Dalam dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas ini,

Penyidik juga menetapkan 4 tersangka lain Selain Ridwan Mukti.

Dalam rilis kejati sumsel yang digelar pada Selasa 4 Maret 2025 .

Asisten Pidana Khusus Kejati SumSel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013 berinisial SAI.

Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011, berinisial AM,

Lalu Direktur PT DAM tahun 2010 inisial ES dan BA Kades Mulyoharjo periode 2010-2016 dan kini sedang menjabat sebagai oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi rawas periode 2024-2029.

Dalam perkara, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk BA belum dilakukan penahanan. karena yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH.

Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Kata Umaryadi, barang bukti tersebut berupa lahan sawit dengan luas lebih kurang 5.974 ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas beserta beberapa dokumen terkait.

“Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif dan sukarela menyerahkannya ke penyidik,” ujarnya.

Menurut Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Dan lahan tersebut dipergunakan untuk tanaman kelapa sawit milik PT. DAM.

Dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa lahan milik negara ±5.974,90 Ha yang telah berhasil mereka kuasai.

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Para tersangka hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.(Iwan).

Pos terkait