Media Humas Polri // Demak
Mantan Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial AT diringkus Satreskrim Polres Demak Polda Jateng atas dugaan Korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 hingga merugikan negara sebesar Rp 220 juta.
Wakapolres Demak Kompol Andy Setiawan mengatakan, AT merupakan Kades terpilih periode 2016 – 2022.
Menurut Andy, dugaan korupsi terjadi pada 2021. Saat itu, AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana Korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy dalam keterangan resmi di Mapolsek Demak Jateng, Rabu (12/7/2023).
“AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022, sebesar Rp 195 juta,” ungkapnya.
Disebutkan Andy, dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang di korupsi AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah.
Namun, AT mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Saat ini tersangka AT juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.
“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mhn)