Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara
Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum (AMMPUH) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu dan Mapolres Labuhanbatu, Rabu (18/10/23) siang.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuding Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merupakan sarang korupsi. Para demonstran juga membawa sejumlah media luar diantaranya spanduk bertuliskan “Selamat HUT Ke-78 Pemkab Labuhanbatu Sarang Korupsi”.
Dalam tuntutannya, AMMPUH meminta Kepala Dinas PUPR untuk memberi klarifikasi terkait temuan BPK diantaranya, pada pembangunan jalan jembatan yang terletak di Aek Buru, Batusangkal (batas Kab. Labura, Kec. Bilah Barat, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Kemudian, Tanjung Harapan dusun simpang lll, Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Dusun Tanjung Harapan A, Desa Tanjung Harapan, Kec Pangkatan yang dikerjakan oleh CV Prd, CV SJA, dll.
Meminta kepada Bupati Labuhanbatu tindak tegas PPK PUPR atas sikapnya yang tidak profesional dalam menjalankan dan mengawasi pembangunan jalan terkhusus Labuhanbatu yang hari ini sudah berlobang dan berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kapolres Labuhanbatu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil dan memeriksa mantan kepala Dinas PUPR Labuhanbatu terkait temuan BPK RI atas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan T.a (tahun anggaran) 2022.
Mereka menilai atas dimutasinya mantan Kadis PUPR Labuhanbatu yang sekarang ditunjuk menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu ada motif tersembunyi sehingga diduga adanya tindakan pidana pencucian uang dan untuk itu meminta pihak berwenang untuk memeriksa asset mantan Kadis PUPR Labuhanbatu berinisial SR.
Koordinator aksi Edi syahputra Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan” setelah melakukan orasi di depan Kantor Bupati Labuhanbatu, massa disambut oleh Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hendra Hutajulu dan Turing Ritonga sebagai perwakilan dari Bupati.
Dalam pertemuan, Edi mengungkapkan bahwa sejumlah kerugian negara telah dikembalikan melalui pihak Dinas terkait.
“Dari Miliaran kerugian negara pada pengerjaan proyek atas temuan BPK RI, menurut Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hendra membenarkan temuan tersebut berjumlah 2,5 Miliar. Sebanyak Rp.1,4 Milyar sudah dilakukan perbaikan proyek, dan untuk Rp1,1 Milyar, sebanyak Rp.800 juta sudah dikembalikan ke kas daerah, sisanya Rp 300 juta belum dikembalikan dan akan diproses secepatnya kata Kadisnya,” ungkap Edi.
Dalam hal ini, Edi tidak percaya begitu saja tanpa melihat kebenaran pengembalian uang kerugian negara dan dilakukannya perbaikan pembangunan tersebut tanpa melihat kwitansi pengembalian uang ke kas daerah dan berita acara perbaikan.
“Kalau memang benar sudah ada pengembalian kerugian negara, mana buktinya kita mau liat juga, namun pihak PUPR maupun pihak perwakilan Bupati Turing Ritonga tidak bersedia memberikan bukti atas pengembalian uang kerugian negara ke kas Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan berita acara perbaikan pada pembangunan T.a 2022″Ujar Edi.
Dan untuk hasil aksi di Kejari Labuhanbatu dan Mapolres Labuhanbatu, pihak APH tersebut akan memproses temuan BPK RI”Pungkas Edi.(Julhadi Simanjuntak)