Mantan Karyawan PT.Korea Tomorrow & Global Indonesia Di Ciduk Polsek.
DUMAI || Media Humas Polri
AI (31), Mantan Karyawan PT. Korea Tomorrow & Global Indonesia diciduk oleh tim unit Reskrim Polsek Dumai Barat, (11/11).
Ia ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana upaya penggelapan barang inventaris dan uang sejumlah Rp. 90.865.250 (sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari perusahaan Tersebut.
Sempat diduga akan bersembunyi dan kabur, AI berhasil diamankan di Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H S.IK di depan awak media beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, di depan penyidik Polsek Dumai Barat, AI mengakui perbuatannya tersebut dan akan diancam dengan pasal 374 KUHP.
“Kepada penyidik, terduga sudah mengakui perbuatan yang sudah ia lakukan,” jelas Kompol Asep Rahmat.
Turut serta diamankan barang bukti seperti, 2 (dua) lembar form loading, 1 ( satu) lembar formulir serah Terima, 1 unit handphone merk samsung, 1 (satu) lembar formulir serah Terima, 1 unit mobile mini printer bluetooth, 1 (satu) lembar bukti transfer bank, 1 (satu) lembar berita acara hasil audit dan 1 (satu) lembar surat keterangan karyawan.
Penulis : Fitri