Mantan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun Benarkan Ada Perjalanan Dinas pada 2020
Media Humas Polri|| Riau
Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun atau yang akrab disapa Uun telah penuhi panggilan Polda Riau senin (12/08/24) yang lalu. Ia menghadiri panggilan itu untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
Usai menjalani pemeriksaan, UUn menjelaskan bahwa dirinya dicecar berbagai pertanyaan yang diantaranya terkait jabatannya sebagai sekretariat dewan di DPRD Provinsi Riau.
“Pertanyaan masih berkaitan tupoksi sekwan dan bagiannya. Tapi lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan,” bebernya.
Uun juga mengatakan sejauh ini peranan sekwan Sekwan dalam pencairan SPPD. Dalam pencairan itu,Sekwan bertugas menandatangi SPPD, Surat pertanggungjawaban (SPT), Nota Pencairan Dana (NPD), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“SPPD ini bicara seluruh elemen yang ada di Setwan, bisa pimpinan, anggota DPRD, ASN, THL. Terkait itu biarlah nanti polisi yang memproses,” jelasnya.
Kendati begitu UUn tak menampik jika memang ada perjalanan dinas pada tahun 2020. Yakni pada Maret hingga Mei 2020.
“Namun sesuai regulasi, tidak banyak. Maret dimulai, Mei distop. Juli atau Agustus dimulai kembali, tapi dibatasi,” ungkapnya.
Sebelumnya Uun telah diperiksa pada Senin (05/08/24) lalu. Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekretariat Dewan.***(Irwandi)