Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu H. Rabu (23/08/2023) menyampaikan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 tersangka MYS mantan Sekda Labuhanbatu sudah diperiksa Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Tersangka MYS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan dari MYS.
Terhadap tersangka MYS dikenakan pasal 2 ayat(1) atau pasal 3 subs pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun nilai kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu senilai lebih kurang Rp. 1.3 Milyar penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
Kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S.H tindak lanjut yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)