Mantan Staf Kejaksaan dan Mantan Kepala Desa Terjerat Kasus Pemerasan dan Penipuan di Labusel
Media Humas Polri||Labuhanbatu Selatan
Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, *EJ, S.H.,* mantan pegawai staf kejaksaan, dan *SU*, mantan Kepala Desa Mandalasena, telah terungkap.
Keduanya diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap *MS*, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 ketika *EJ, S.H.,* mengunjungi rumah *SU* untuk membahas manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais. Dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, *EJ, S.H.,* mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp 35.000.000,-.
Pada 20 Agustus 2024, *EJ, S.H.,* membuat surat panggilan palsu yang digunakan *SU* untuk menekan korban.
Merasa terancam, korban *MS* bersama saudaranya, *H. I,* memberikan uang sebesar Rp 35.000.000,- kepada *EJ, S.H.,* pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5.000.000,-, dua unit handphone, baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama *EJ, S.H.,* dan sebuah laptop.
Langkah-langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwajib termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut”.ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., melalui oleh Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (26/8/2024).(M.Y.K.Simanjuntak)