Lampung Timur // Media Humas Polri
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal berbagai macam jenis di Kabupaten Lampung Timur sangat berpotensi merugikan negara, pasalnya berbagai macam jenis dan merk tanpa cukai resmi.
Dari pantauan wartawan Media Humas Polri pada hari Jum’at (17/03/2023) di beberapa kios dan toko yang mengedarkan rokok ilegal tersebut terdapat berbagai macam jenis dan merk rokok yang di sinyalir ilegal.
“Bukan hanya di sini aja di beberapa wilayah di Lampung juga banyak pak rokok semacam ini,seperti merk Cahaya pro,Apple,dan lain sebagainya”tutur seorang pedagang yang tidak mau di sebutkan identitasnya, seolah-olah pedagang ini mengetahui dan sudah bukan menjadi rahasia lagi.
Saat wartawan MHP bertanya siapa yang menjadi suplaier ke warung-warung dan toko-toko yang ada di pasar,pedagang menjawab”saya tidak tahu pak karena sales yang keliling ganti-ganti orangnya” Jawabnya singkat.
Saat wartawan MHP menelusuri dan ingin konfirmasi ke salah seorang warga desa Tanjung Intan kecamatan Purbolinggo yang di duga masih menjadi suplaier rokok jenis tertentu di kediaman nya tampak sepi tidak ada yang menemui.
Pengedar dan yang memasarkan atau yang menjual di warung-warung rokok ilegal tersebut termasuk pelanggaran pidana,sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut pasal 54 :
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di bubuhi pita Cukai rokok atau tidak di bubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) kali nilai Cukai yang seharusnya di bayar.”
Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan.
Oleh sebab itu penggunaan pita Cukai palsu atau ilegal bisa di katagorikan melanggar dan berpotensi merugikan Negara,dan agar menjadi perhatian instansi terkait agar tidak menutup mata.(Ipung A MHP)