Media Humas Polri//Lampung Tengah
Kegiatan tambang pasir atau Galian C di tepian sungai Way Seputih semakin marak adanya aturan dan undang undang yang melarang bagaikan pepesan kosong belaka sehingga tidak membuat para Pelaku tambang pasir ( galian C ) tak segan segan untuk Menabrak aturan yang ada ,
Berdasarkan informasi dari sejumlah Warga ,Awak media ini Bisa sampai di Lokasi Galian C , Menurut keterangan Pekerja yang sedang ada di lokasi ,saat di konfirmasi , mengatakan Bahwa Galian C ini adalah Milik Firman ,, Warga Bumi Nabung .
Galian C yang diduga Bodong ,tidak hanya di lokasi milik Firman ,, Menurut kerangan Firman kepada awak media ,,Di dekat pangkalan Miliknya ada empat (4 ) pangkalan pasir ( Galian C )
Dari keterangan tersebut awak media ,Menulusuri dan menemukan arah Lokasi Galian C yang ada di Wilayah Bumi Nabung ,, Para pelaku Usaha Galian C bahkan secara Terang terangan ,Bahkan Memasang Plang Nama di tepian Jalan Utama ,,Untuk Arah kelokasi Tambang Pasir ( Galian C ) yang di duga bodong tersebut ,, , Pangkalan pasir Mbah Sangun ,,pangkalan pasir Mas Roy ,,Pasir HIM ,,
Dengan prihal tersebut , akanakah Ada tindakan tegas , atau ada pembiaran ,yang dapat berpotensi melemahnya Hukum ,karena Aturan dan undang undang yang terkesan tidak di berlakukan untuk kegiatan kegiatan tanpa ijin ( Bodong ) di wilayah tersebut ,,( Kairul Anam )