Marak Galian C liar di Rejosari Mataram Tak tersentuh Hukum
Media Humas Polri || Seputih Mataram
Aturan dan undang undang yang ada seperti di kebiri ,seperti yang terjadi di Tepian Sungai Way Seputih ,semakin marak bisnis Galian C ,( yang menurut Undang undang dan aturan ) ada larangan ,Namun Faktanya , Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi ijin tersebut sudah berjalan selama kurang lebih sudah puluhan tahun .
Tepatnya berada di Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah .
Saat awak media ini mendatangi lokasi Galian C tersebut ,ada Si tangan Panjang sedang Asyik menggoyangkan tangan dan Bandanya ,, Operator alat berat jenis Exavator merk Hitachi ,bisu seribu bahasa saat di konfirmasi ,
Sedangkan Driver armada truck pengangkut Galian C ,,memberikan keterangan Dirinya membeli Tanah liat dengan harga Rp 100.000(seratus ribu rupiah ) /rid nya .
Hal senada dikatakan oleh pengelola galian C ,,kepada awak media ini Supardi mengatakan ,,
Bahwa ini adalah lahan milik Giono ,Supardi disuruh ngupas agar dapat di Sedot Pasirnya lebih lanjut Supardi mengatakan terkait adanya setoran ke Pihak Kampung sejumlah Rp 25.000.000 dalam setiap Ridnya ,di setorkan ke pak lurah Harsono melalui tangan kanannya pak Umar , pungkas Supardi .
Dengan prihal tersebut diatas , akankan ada tindakan dari pihak terkait sesuai Aturan dan undang undang yang berlaku ,,ataukah pelaku galian C akan menjadi Peliharaan untuk mendapatkan sejumlah setoran ,,( Kairul Anam )