GRESIK/MediaHumasPolri. Keberadaan tambang galian C diduga tak berizin kembali marak di Kabupaten Gresik. Salah satunya berada di area persawahan Desa Sumengko Kecamatan Duduk Sampean Kabupaten Gresik.Kami datang ke lokasi galian tersebut dan terbukti ada aktivitas di situ.Kami komfirmasi ke salah satu orang di situ beliau mengatakan galian ini baru mulai kemarin sore mas.
Dan memang terlihat ada alat berat terlihat beraktifitas mengeruk tanah di area produktif dan dimasukan ke dalam truk, Senen(siang pukul 11.56. Padahal lahan tersebut digunakan untuk pertanian tapi tanahnya dikeruk dan di duga diperjualbelikan,”senen(23/08/2021)
Dari pantauan kami pengerukan tersebut dikhawatirkan akan merusak lahan pertanian. Seharusnya, lahan pertanian ya digunakan untuk pertanian. Tidak dikeruk menjadi galian C kemudian tidak ada reklamasi dan tanggung jawab pemerintah,” imbuhnya.
Kalau memang galian C itu tidak ada izinnya, termasuk galian C yang bodong. Sebab secara aturan yang berlaku setiap penambangan harus mempunyai izin.
Untuk tindak lanjut nya akan kami teruskan ke pihak yang berwenang.(dkn/tim)