Gresik, Media Humas Polri ~ Penegakan hukum terhadap pelaku usaha galian C di wilayah Kabupaten Gresik dinilai kurang greget. Baik itu Kepolisian,maupun Satpol PP Kabupaten Gresik, seakan tak berdaya menghadapi pelaku usaha galian c yang secara terang-terangan melakukan aktivitasnya secara ilegal.11-09-2021
Melihat juga mengamati operasional di lapangan penambangan secara langsung oleh Alat berat (Excavator) dengan Dump truk yang berlalu lalang di persawahan juga di jalan desa Jatirembe sangat banyak, dan melihat penanganan kasus dugaan tambang ilegal yang banyak mengambang dan sedikit yang diseret ke meja hijau. Padahal lokasi tambang yang diduga ilegal ini hampir tersebar di beberapa wilayah Gresik.
Faktanya, Satpol PP selaku penegak Perda dan Polres Gresik selaku penegak hukum tak banyak berbuat untuk tegasnya tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan ini.
Melihat saat penggrebekan tambang ilegal beberapa waktu yang lalu di daerah yang sama yaitu desa Jatirembe di Kecamatan Benjeng oleh Polres Gresik. Faktanya, alat berat dan sejumlah dump truk yang disita, dilepas dan beroperasi kembali. bahkan sekarang melakukan penambangan lagi dengan aman.
Anehnya, dugaan tambang ilegal kembali beraktivitas tanpa ada rasa bersalah kalau itu bisa merusak lingkungan sekitarnya.
Tiap hari, sejumlah armada terus bergantian untuk ambil material dari areal persawahan tersebut,” demikian pengamatan Media di Lapangan.
“Kalau ini masih tetap berjalan, kami akan melayangkan surat pengaduan ke Polres Gresik dan Satpol PP, agar bisa ditindaklanjuti.( eric’z )