Marak nya Korupsi Kini tak Kalah Ketinggalan SMA MAN 1 Dumai diduga telah melakukan pungli di sekolah.
www.mediahumaspolri.com Dumai Rabu 20 April 2022 SMA MAN 1 Dumai atau madrasah Aliyah negeri 1 Dumai “Diduga” telah melakukan pungli di sekitar lingkungan sekolah.
Saat tim investigasi media humas Polri mendapatkan informasi informasi dan bukti “dugaan pungli” dari orang tua atau wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang “Diduga dipungut” oleh SMA madrasah Aliyah negeri 1 Dumai.
Ironisnya sekolah ini sudah sering disoroti oleh media humas Polri Kota Dumai namun tidak ada terlihat efek jera dari pihak sekolah.
Padahal sudah jelas-jelas tertera dalam undang-undang Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik
Padahal jelas pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan .
Padahal jelas Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah .
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Sabet Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.
Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi , Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan ,
Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Namun tampaknya kepsek SMA MAN atau madrasah Aliyah negeri 1 Dumai ini “diduga kebal hukum”, karena sudah hampir setiap tahun “Diduga” melakukan pungli atau pungutan liar seperti”
1. Uang PPDB Rp 1.000.000/siswa.
2. Biaya komite atau sekolah Rp 100.000/bulan
3. Biaya pendaftaran murid baru tahun ajaran 2021-20022
4. BP3 bulan Juli dan Agustus Rp 200.000/siswa.
5. Infaq masjid madrasah Rp 100.000/siswa.
6. Ekskresi pengembangan madrasah Rp 500.000/siswa
7. Kartu bet siswa Rp 40.000
8. Life skill/ekstrakurikuler 3 tahun Rp 400.000/siswa
9. Psikotes pemilihan jurusan dengan Primagama Rp 70.000/siswa
10. Dana MOS atau Rp 120.000/siswa.
11. Baju olahraga Rp 150.000/siswa.
Itulah hasil temuan dan keterangan dari wali murid atau orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga dilakukan lakukan oleh SMA madrasah Aliyah negeri 1 Dumai.
Dan hasil ini akan ditindaklanjuti ke ke dinas pendidikan madrasah negeri dumai dan provinsi Riau mengapa apa fungsi ini bisa terjadi.
Kami berharap kepada Dinas pendidikan Melakukan teguran keras serta APH Kota Dumai Melakukan inspeksi terkait adanya indikasi Pungli di SMA Negri 3 Dumai.
Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan Ke APH setempat Tutupnya.
Baco Gesa Tim Media Humas Polri Dumai.