Marak nya pemunah hutan bakau atau mangrub di wilayah sungai niyur dan mumul menjadi kayu arang

Marak nya pemunah hutan bakau atau mangrub di wilayah sungai niyur dan mumul menjadi kayu arang di pulau rupat .dengan pengusaha tionghoa Pak Abie dan Pak Akop yg tak terjamah Hukum.

Www.mediahumaspolri.com
Rupat 12/9/2021

Bacaan Lainnya

Maraknya Pemunah Hutan bakau di wilayah sungai niyur dan mumul kec Rupat.
Kegiatan perambah hutan tersebut terjadi karena adanya Kerja sama Pengusaha Tionghoa (Pak Abie) dan (Pak Akop)
Perambahan hutan itu di jadikan ajang bisnis, yang dimana hasil tebangan kayu hutan tersebut di jadikan kayu Arang.

Perambah atau pemunah hutan tidak lagi asing di mata masyarakat.
Sudah berkali-kali naik di awak media,
Namun sampai saat ini masih juga tidak tersentuh hukum.
Aparat setempat seakan akan tutup mata dengan kegiatan Pemunah hutan di wilayah sungai niyur dan mumul kec Rupat.
Sementara itu sudah jelas dalam peraturan UU Pasal 98 ayat 1 Orang perseorangan yang dengan sengaja turut
serta melakukan atau membantu terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bagaimana tidak, jika kegiatan perambah atau pemunah hutan bakau di wilayah sungai niyur dan mumul kec Rupat itu di jadikan bisnis kayu Arang dengan pengusaha Tionghoa Pak Abie dan Pak Akop.

Ada apa..?
Mengapa hal ini tidak tersentuh hukum,
Dan apa yang yang membuat aparat setempat seakan akan tutup mata..

Bersambung
(Pt12)

Pos terkait