Maraknya Aplikasi Hijau Di wilayah Desa Krimun Losarang Meresahkan Warga

Maraknya Aplikasi Hijau Di wilayah Desa Krimun Losarang Meresahkan Warga

Media Humas Polri||Indramayu

Bacaan Lainnya

Maraknya prostitusi online (aplikasi hijau)di Kabupaten Indramayu tepatnya di Desa Krimun kecamatan Losarang yang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi semakin meresahkan masyarakat. Wisma serta Rumah Kost di Kecamatan Losarang menjadi tempat favorit bagi bisnis lendir ini, yang sampai saat ini tampaknya aman dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp).

Masyarakat Desa krimun kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu , menjadi sasaran empuk bagi para pelaku bisnis lendir. Banyaknya Rumah Kost dan wisma yang diduga dijadikan lahan esek-esek oleh pengguna MiChat pada malam hari membuat masyarakat semakin resah. Keberadaan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. dalam hal Satpol PP Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari maraknya prostitusi online.

Sementara tokoh agama Desa Krimun Lebe Muis mengatakan. Kalau boleh diistilahkan kita kan sekarang tuh lagi di era transisi teknologi, Jadi sehingga tidak ada batas informasi itu masuk dari semua sisi. “Nah terkait istilahnya aplikasi hijau. Masuk ke semua lini yang bisa diakses oleh masyarakat luas Jadi dikembalikan lagi tergantung filter dari masing-masing individu itu Bagaimana menanggapi tren saat ini” Biasanya saya pribadi dan dari pemerintahan desa juga Cukup tahu tapi tidak untuk diaktifkan lah gitu aja Ungkap lebe Muis pada Senin 28 Oktober 2024 Untuk Langkah-langkahnya ya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita jangan sampai menjadi korban yang negatif dari teknologi. Tapi ambillah sisi manfaat, sisi positif dari teknologi tersebut lewat banyaknya info yang masuk ke kita sehingga kita bisa memfilter mana itu yang baik untuk kita, untuk keluarga kita, dan untuk masyarakat kita. Kalau sekiranya tidak manfaat, jangan diambil. Karena nanti bukan hanya pada dirinya sendiri sebagai pengguna aplikasi, keluarga juga nanti berdampak, lingkungan juga berdampak. apalagi yang sudah punya keluarga, semua pasti akan berdampak. Enggak, kalau dibiarkan kita enggak. Kita tetap ada penyuluhan, kalau bahasanya dari pihak keamanan juga, sering kita keliling, sering kita tinjau.

Lebe Muis menambahkan. Walaupun banyak masyarakat beralasan ini adalah hak kami, ya kita bilang silakan itu hak Anda, tapi tolong kalau memang mau istilahnya akrab dengan aplikasi ini ya jangan dikirim pun. Cari kemana tempat yang tidak di lingkungan masyarakat, jadi kalau di luar misalnya di mana atau di mana ya silakan, yang penting jangan di lingkungan masyarakat, apalagi masyarakat kita itu masyarakat yang agamis, masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat. Lebe Muis mengimbau yang pertama kita tujukan kepada pemilik-pemilik kontrakan karena pengguna michat ini kalau bahasanya dia pengguna itu mayoritas tinggalnya dikontrakan Konsumennya lah gampangnya konsumennya itu dia di luar desa Krimun banyak yang masuk Krimun ya kita tolak keluar dari sini. Kalau mau tinggal di Krimun ya silakan tapi dengan adab kami dengan adat kami yang kita itu agamis kita itu punya adat istiadat yang harus kita pertahankan yang baiknya gitu. Jadi himbuannya sudah kami laksanakan baik itu dari pemerintahan setempat lewat keamanan desa keamanan dari RT RW juga dan lembaga sudah mulai berjalan selebihnya dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan kurang lebih seperti itu.(Heryanto)

Pos terkait