Maraknya Galian C di di Kab Rokan Hilir, Galian C pak Manyong kebal hukum.
www.mediahumaspolri.com
Duri, Selasa 04/09/2021
Dengan hasil tinjauan tim Lsm KpK tepikor dan media humas polri saat melakukan investigasi di lapangan.
Galian c tanah timbun yang tidak mengantongi izin sangat lah marak,
Namun kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.
Menurut keterangan Pak Udin anggota pak Manyong katanya” alat berat ini semua
Pemiliknya adalah pak Manyong aparat berseragam Loreng hijau.
Kalau mau di foto, ya foto aja lah.
Dengan gaya menentang tugas Media.
Hal ini di Karena kan adanya kegiatan ilegal tersebut yang dimana pemiliknya adalah oknum aparat Kodim kegiatan ilegal tersebut.
ini sudah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,”
Saat Tim media ingin konfirmasi kegiatan tersebut, boss atau operator kegiatan Galian C penambangan pasir itu tidak ada di tempat.
Bos nya lagi keluar kota pak, dan di hubungi juga tidak aktif pak..
“kata pak Udin anggota penambangan tanah liar tersebut.
Hasil tinjauan Tim Media ini akan di lanjutkan ke pihak yang berwajib.
Dan apa bila benar kegiatan penambangan pasir liar tersebut di pemilik alat berat nya adalah pak Manyong oknum aparat berseragam loreng hijau,
Maka akan di bawa ke pihak yang berwajib.
Karena ini sudah melanggar UUD Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009.
“Tim Media/Syafrizal dan Pt12