Maraknya gudang BBM Solar Bersubsidi tak tersentuh hukum serasa Undang Undang Migas Tidak Berlaku Di PROV Riau .
Medi humas polri, Pekan Baru – Riau // Marak nya Gudang BBM Solar Subsidi di Kota pekan Baru serasa tidak pernah jera dan semakin berani terang terangan Melakukan Langsiran dari SPBU 14.282.630 menggunakan Truk dan di bawa ke gudang Penimbunan BBM Solar di duga ada indikasi Pengoplosan,
Gudang Penimbunan dan pengoplosan BBM Solar Bersubsidi terletak di jalan pandrang Sail kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau di duga semakin menjadi jadi serasa tidak takut dengan Undang Undang Migas, Padahal jelas gudang tersebut tidak jauh dari kantor Polsek tapi tidak pernah tersentuh hukum
Awak media mencoba menggali Informasi kepada warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan Kepemilikan Gudang tersebut punya Orang Berseragam Pak ” Ungkap warga ( 22/23)
Awak media mencoba menanyakan kepada pegawai Gudang mengungkapkan” Pak pak mau di beritain mau di firalin silahkan kita sudah kordinasi semua ko, siapa yang mau nangkap Semua Polisi sudah di bagi ungkap salah satu pegawai Gudang tersebut’
Padahal jelas Penimbunan BBM bersubsidi di jerat dengan pasal 55 UU Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 milyar. Tapi apa undang undang tidak berlaku bagi mafia yang memberikan setoran ke Oknum APH.
Kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau dan Pangdam agar tegas jangan ada tebang pilih , karna para gudang penimbun BBM solar bersubsidi serasa tidak takut lagi apa karna sudah ada atensi ke semua pejabat nya. tutupnya ( Tim Ipik )