Maraknya khasus penyerobotan tanah di kota Dumai yang merasa sudah kebal hukum.

Maraknya khasus penyerobotan tanah di kota Dumai yang merasa sudah kebal hukum.

www.mediahumaspolri.com
Dumai Minggu 17/10/21

Bacaan Lainnya

Khasus penyerobotan tanah sudah tidak asing lagi di kota Dumai dan semakin merajalela, karena diduga merasa kebal hukum.

Saat Tim media Humas polri Dumai melakukan investigasi dan juga memediasi antara pihak korban dan pelaku penyerobotan tanah dengan cara mendatangi rumah kedua belah pihak. Pada hari Sabtu/16/10/21 pukul 20.10 wib.

Menurut keterangan saudara kandung Korban berinisial M:
Bahwa tanahnya sudah di serobot oleh seorang mafia tanah berinisial HM.
“Kata pak M keluarga korban”
Tanah kami yang berada di pulau bungkuk itu Seluas 13.860 Meter, sedangkan yang di garapnya seluas 63×220 Meter, dan kami juga punya surat dasar surat kelompok, surat tebang tebas pak, tapi kenapa si HM kenapa bisa mempunyai surat pak. Dari mana surat nya pun saya bingung bang.
Karena surat yang asli itu surat saya pak.
“Ujar Nasum Pak M”.

Sementara saat Tim Media memintai keterangan dari mafia tanah pak HM, mengatakan bahwa pak HM itu memang sudah lama ingin mencari masalah kepada keluarga M, agar si HM bisa menguasai tanah pak M tersebut,

“Kata Pak HM”
Saya memang sengaja mencari masalah sama mereka, agar mereka terpancing emosi, karena sudah lama saya rencanakan, karena saya sudah lama ingin menguasai tanah keluarga pak M, supaya bisa saya miliki tanah mereka.
Makanya pas mau mengadakan perdamaian saya sengaja menghina mereka dengan bahasa kotor kata kata binatang, agar mereka marah dan memukul saya.
Dan akhirnya berinisial Ir saudara pak M memukul saya, supaya saya bisa melaporkan mereka ke polisi.
Makanya saya sekarang sudah kuat pak.
Sebenarnya saya sendiri bisa menghabiskan keluarga atau anak anak pak HS termasuk pak M,
Karena dari dulu sudah saya rencanakan pak.
Supaya saya bisa menguasai tanah keluarga pak M.
“Ujar HM”.

Dari hasil investigasi Tim media Humas Polri kota Dumai dari antara kedua belah pihak, maka benar diduga adanya unsur kesengajaan dan perencanaan untuk menjebak saudara Pak M ke polisi.
Agar pak HM pun bisa mengusai tanah nya keluarga pak M.

Hal ini harus di tindak oleh hukum dan sebenar benarnya sesuai hukum yang berlaku Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

(Tim Media)
Pt12

Pos terkait