Maraknya tambang Pasir Kuarsa Tidak memiliki ijin Bebas Beroprasi di daerah pasir sakti, Suko Rahayu Kuala penet labuhan maringgeh Lampung timur

Maraknya tambang Pasir Kuarsa Tidak memiliki ijin Bebas Beroprasi di daerah pasir sakti, Suko Rahayu Kuala penet labuhan maringgeh Lampung timur,

Media humas polri.com – Lampung timur. Lampung ]] Lagi lagi tambang Bodong dan tidak memiliki ijin marak di Lampung timur, ratusan ton setiap harinya di kirim keluar Jawa menggunakan tronton di duga tidak memiliki ijin,

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba investigasi Kamis 22/08/24 di daerah pasir sakti, dan Suko Rahayu Kuala penet labuhan maringgeh di duga tidak memiliki ijin alias Bodong,di himpun dari media humas polri, kupas kriminal dan kabarreskrim.net menemukan kejanggalan di lapangan” Ijin nya cukup kordinasi saja dengan APH ungkap narasumber menuturkan,

Hasil investigasi di lapangan awak media menduga para tambang pasir kuarsa di daerah Lampung Timur tidak pernah tersentuh hukum apalagi dari Polda ada apa dengan tambang tambang ilegal ini. Apa sudah ada kordinasi dengan oknum Polda padahal jelas tambang pasir kuarsa harus mempunyai beberapa kualifikasi ijin diantaranya.
1. IUP
2. IUPK Operasi Produksi
3. IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak / perjanjian
4. IPR
5. SIPB
6. KK
7. PKP2B
8. Ijin pengangkutan dan penjualan
Dan masih banyak ijin wilayah terlepas dari akte perusahaan mereka harus ada beberapa aitem yang di keluarkan kementrian ESDM .

Kami menilai semua tambang pasir kuarsa di wilayah Lampung timur tidak mengantongi ijin dan tidak ada atau membayar jaminan reklamasi.

Eksplorasi tanpa hak,
Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi tanpa ijin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 158 Undang – Undang no 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan batubara Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki ijin dapat di kenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 .

Padahal jelas ketentuan nya tetapi kenapa pihak APH tidak melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal.

Kami berharap kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk menindak tegas oknum dan pelaku tambang ilegal agar tidak merusak lingkungan di provinsi Lampung khusus nya Lampung timur tandasnya.( Med, Tim /Red)

Pos terkait