Maraknya Timbun Solar di Provinsi Banten

Maraknya Timbun Solar di Provinsi Banten,

Serang || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Lingkungan perkampungan sekitar kec. Tanara yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi. Tentu saja hal ini membuat resah warga dan pemerintahan Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Menurut warga sekitar, derigen berisi solar dibawa masuk menggunakan motor ojek untuk mengelabui para petugas

Pantauan awak media, pelaku cukup berani memerintahkan kepada ojek pengangkut solar melintas menggunakan akses jalan ramay padahal lingkungan tersebut selalu ramay masyarakat dan para aparat yang melakukan tugas pengamanan untuk keluarga wapres, Kamis 18/08/2022

Sepertinya pemilik lapak solar tidak punya rasa takut terhadap sanksii hukum yang akan diterimanya,walaupun kegiatannya sudah banyak yang mengetahui.

Setiap hari puluhan motor ojek bolak balik mengangkut derigen berisi solar bersubsidi yang diduga dapat beli dari, SPBN Kronjo, Sesampainya di lapak, solar dituang ke dalam sebuah tanki (water turn).

Jasmani Ketua Dpk LSM gerhana kab seran dan kota menyayangkan adanya lapak penimbunan solar di wilayah Desa Tanara.

“Sangat disayangkan, masih saja ada oknum yang tega mencuri dari rakyatnya sendiri, jika dugaan itu benar bahwa solar dibeli dari SPBN kronjo, itu kan solar subsidi untuk nelayan, “ucap jasmani

Jasmani berharap ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian, khususnya Polda Banten.

“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ,khususnya Polda Banten, agar menindak pelaku penimbun BBM subsidi berjenis solar, yang jelas merugikan negara ,masyarakat petani dan nelayan,” harapnya.

Lanjut jasmani “Kemungkinan dalam waktu dekat,atas nama ketua DPK LSM gerhana saya akan berkirim surat, mengadukan persoalan ini kepada Polda Banten

 

Dilokasi lapak penimbunan solar, tampak ada seseorang yang.ditugaskan menerima solar dari para tukang ojek motor.

“Saya cuma pekerja untuk nunggu,nerima barang dari tukang ojek,”jelas pria yang enggan menyebutkan namanya.

Ancaman hukuman dan denda tidak serta merta membuat para pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,padahal ancaman hukumannya jelas, yaitu 6 tahun dan denda 60 milyar menurut UU no 20/2001 – UU no 11/2020. (MHP)****

Pos terkait