Media Humas Polri // Demak
Warung warung miras tersebut menyediakan beberapa jenis miras seperti arak,miras oplosan dan miras pabrikan dengan berbagai merk yang di jajakan layaknya seperti warung makan maupun angkringan dengan modus yang ber aneka ragam seperti tampak warung jamu tradisional herbal maupun warung makan dengan fasilitas meja kursi pramusaji wanita seksi yang menemani melayani pengunjung dalam menikmati minuman tersebut dengan di putar irama musik sambil ber karaoke.
Menurut pengakuan warga ber inisial R.H 30 th beliau menceritakan dari dampak warung miras tersebut sering terjadi keributan antara pengunjung dengan pengunjung yang lain di karenakan mabuk sehingga terjadi perkelahian dan menimbulkan ke onaran di sekitar lokasi warung tersebut bahkan ada juga mengendarai sepeda motor ugal ugalan di jalan yang sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan umum lain juga memicu terjadinya Pekat di wilayah tempat tinggal pengunjung tersebut.Banyak warga yang mengeluhkan dengan adanya warung penjual miras yang seolah kebal hukum seolah merasa ada backing ataupun sejenisnya sehingga warung selalu buka setiap hari dari waktu siang sampai larut malam sedangkan lokasi warung tersebut berada di dekat pemukiman warga dan tempat ibadah bahkan dekat sekali dengan kantor balai desa.
Hal ini sangat bertentangan dengan ikon demak sebagi kota wali juga tempat destinasi wisata religi.
Masyarakat mengharapkan adanya masyarakat berperan aktif sebagi sosial kontrol juga adanya aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dalam menegakkan Perda juga hukum sesuai undang undang yang berlaku di demak dan di indonesia pada umumnya. ( Ismun )