Martunus ASN Kecamatan Salo Langgar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 DPP PPDI Angkat Bicara

Martunus ASN Kecamatan Salo Langgar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ? DPP PPDI Angkat Bicara

 

Bacaan Lainnya

KAMPAR (RIAU) ||  Mediahumaspolri.com

 

Feri Sibarani SH, Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), tegaskan bahwa perbuatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Martunus yang diduga telah menghina karya tulis Jurnalistik telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

 

Hal itu dikatakan Feri Sibarani kepada Nuansadunia.com , Sabtu (28/1/23).”Dia (Martunus-red) selaku PNS Pejabat Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar tidak selayaknya melakukan hinaan terhadap karya tulis insan Pers. Saya selaku ketua umum DPP PPDI  mengutuk tindakan oknum PNS itu. Maka kita meminta rekan kita dari media yang telah dihina pemberitaannya melaporkan hal itu ke penegak hukum dalam hal ini Polda Ria.

 

Mengapa ? Karena jika Martunus merasa berita itu tidak profesional, berat sebelah atau tendensius, seharusnya dia (Martunus-red) lakukan hak jawab, hak koreksi, dan somasi kepada Redaksi Media yang bersangkutan sesuai dengan UU Pers, ” kata Feri tegas.

 

Menurut Feri, dugaan hinaan yang dilakukan Martunus terhadap karya tulis Jurnalistik dapat dijerat pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

” Hinaan oknum PNS yang mengatakan karya tulis Jurnalistik adalah pemberitaan bodoh dapat dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ” katanya.

 

Telah diberitakan sebelumnya, Martunus, seorang oknum Pejabat/Kasi Pemerintahan Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga kuat telah menghina karya tulis insan Pers.

 

Hal itu dilakukan Martunus kepada wartawan melalui nomor phone aplikasi sosmed whatsappnya.

 

”  Kau itu kaki nya kak rani kan.. gak ngaruh bgi ku berita bodoh kau itu.. 🤭, ” tulis Martunus, Jumat (20/1/2023).

 

Perbuatan Martunus menyebut karya tulis Jurnalistik adalah berita bodoh berawal ketika pemberitaan Nuansadunia.com menyangkut dirinya (Martunus-red).

 

Berdasarkan keterangan Nurhayati (Narsumber) kepada Wartawan, pada pemberitaan tersebut menyampaikan Martunus diduga telah menjual satu objek lahan kebun sawit milik warga seluas 12 hektar kepada dua orang pembeli.

 

Menurut Nurhayati, objek lahan dimaksud terletak di RT 02 RW 05 Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Nurhayati menjelaskan, Martunus diduga menjual lahan kebun sawit kepada dua orang pembeli yakni Kamijan/Musa dan Hasan Basri alias Hasan Banten.

 

Ditambahkan Nurhayati, Martunus telah membubuhi tandatangan penerimaan uang senilai lima ratus juta Rupiah (Rp 500.000.000,00) dari pembeli yang tertuang dalam kwitansi bermaterai.

 

Lebih jauh dikatakan Nurhayati, Kamijan/Musa tidak dapat mengelola lahan kebun sawit yang telah dibeli dari Martunus.

 

” Setelah dibeli,  ada tiga kali Kamijan memanen di lahan itu, lalu datanglah Hasan Banten melarang Kamijan memanen lagi. Sekarang Hasan Banten yang  menguasai lahan. Hasan Banten  mengaku lahan tersebut telah ia beli dari Martunus, ” terang Nurhayati, Selasa lalu (17/1/23)

 

Mg: MHP/Sumber : DPP PPD

Pos terkait