Media Humas Polri//Indramayu
PT Kawaguchi, perusahaan yang beroperasi di Desa Jumbleng, saat ini tengah mengadakan proyek pengurugan lahan di kawasan industri milik mereka.
Proyek ini bertujuan untuk menyiapkan lahan guna mendukung operasional perusahaan yang lebih efektif di masa depan. Namun, seiring dengan pelaksanaan proyek tersebut, muncul permasalahan terkait dampak debu yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Jadi, dalam kasus pengurugan lahan di kawasan PT Kawaguchi di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, tanggung jawab terkait kompensasi uang debu atau dampak lain dari proyek tersebut di pastikan bukan berada di bawah PT Kawaguchi langsung.
Melainkan, tanggung jawab kompensasi ini berada pada pihak ketiga atau pemegang proyek yang mengelola pengurugan tersebut.
Humas PT Kawaguci menjelaskan bahwa proyek pengurugan lahan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
Dalam hal ini, pihak ketiga adalah pemegang penuh wewenang dan tanggung jawab terkait dampak dari pekerjaan mereka di lapangan, termasuk kompensasi atas dampak debu yang dialami masyarakat.
Dengan demikian, segala bentuk kompensasi atau solusi untuk mengurangi dampak debu dari proyek tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga, bukan PT Kawaguchi secara langsung. Ungkap Humas
“Kami memahami adanya ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat sekitar akibat adanya proyek pengurugan lahan ini.”
Namun, karena pengurugan ini dilaksanakan oleh kontraktor, maka tanggung jawab terhadap kompensasi dan penyelesaian masalah debu berada pada pihak ketiga tersebut, jelas perwakilan PT Kawaguchi.(Heryanto/Nono)