Masih Adakah Keadilan S.A Sandi Arsas Karena Hakim Adalah tuhan Dunia

Rokan Hilir // Mediahumaspolri.com

Menurut S.A sandi Arsas, SH,MH di dampingi Andi Nugraha,SH agar berhati hati dalam menentukan kesalahan seorang Terdakwa karna hakim Adalah Tuhan Dunia dan dapat memberikan peringatan kepada kita sebagai penegak hukum,dihukumnya seorang yang tidak bersalah merupakan urusan semua yang berpikir dalam perkara yang meragukan karna setiap hakim yang baik dan adil lebih suka membebaskan sepuluh orang terdakwa bersalah ketimbang menghukum seorang yang berangkali yg tak bersalah, Senin (20/3/2023).

Bacaan Lainnya

Di fakta- Fakta persidangan menurut para kuasa hukum Andi bin Alm Tiu Liam,red)sangat menohok dan janggal secara logika waras manusia.saat kejadian di ketahui bersama klienya pihak BNN mengungkap 100 kg sabu dan klienya sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Lapas Bagan siapi-api dan di dalam lapas tidak di benarkan mengunakan Handphone (HP).sangat janggal keterlibatan klien kita dikasus ini.kita nilai bagaimana orang di dalam lapas bisa mudah berkomunikasi dan mengunakan HP.sementara di lapaskan sangat ketat peraturanya apa lagi perseoalan mengunakan HP,”ujar sandi yang sapaan akrabnya, yang asli putra kelahiran kuansing ini..

Selanjutnya,ditemukan HP dilaci kamar rutan oleh pihak BNN dan di saksikan saat itu jefri selaku perlakuan lapas saat turut melakukan penggeledahan,hal ini sudah terbantahkan oleh 2 (Dua) yang hadir di persidangan dan di sumpah.mereka termasuk merupakan mantan napi’lapas Bagan Siapi-Api yang jebolan’ satu kamar dengan Andi Tiu.

“Kedua saksi mengatakan bahwa,HP Oppo warna hitam adalah milik palkam(kepala kamar)yang merupakan mantan napi saat itu mau bebas dan si palkam itu membayar hutang kepada klienya dengan meningalkn HP tersebut.

Dan kesaksian dua saksi di hadapan majelis hakim saat itu, dimana satu ruangan yang sangat berukuran kecil yang di huni sampai puluhan bahkan ratusan napi.jika satu napi aja ada dijumpai memakai HP, maka kami akan hajar orang itu ketimbang kami semua kenak hukum oleh sipir lapas.kecuali palkam yg di perbolehkan memakai HP.kata sandi, meniru.

Menurut sandi sebagai dasar masuk pokok perkara untuk Klienya, jauh dari dasar dan terkesan memaksakan kehendak.bahkan terkesan ada oknum berkepentingan di perkara ini.Apakah Lapas Bagan Siapi Api Lapas yang tidak aturan dengan membebaskan para napinya mengunakan ponsel(HP).

Beralih dari 2 saksi adecharge yang di hadirkan,saksi ahli hukum pidana kampus UIR(Universitas Islam Riau)Dr.Zurkarnain SH.MH. dalam persidangan menjelaskan bahwa tujuan hukum itu mencapai keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum.dan jenis barang bukti menurut pasal 184 KHUP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.

Bahwa ahli menjelaskn barang bukti itu adalah yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana,BB HP sudah dibawak dan di uji forensik,HP tersebut tidak ada kaitanya dengan terdakwa.Lantas klienya kita berkomunikasi dengan terdakwa lainya mengunakan apa”tegas sandi, meniru.

Ahli pidana dari kmapus UIR.Dr Zulkarnain dikomfirmasi menjelaskan soal terdakwa Andi bin Alm.tiu Liam,di dakwa dengan pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat( 1) Undang Undang Republik Indonesia nomor:35 tahun 2009,pada prinsip pokoknya bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat,mensyaratkan harus terbangun komunikasi antara sesama pelaku,entah bahasa verbal atau isyarat.intinya terbangun kemunikasi tampa unsur tersebut maka pasal 132 tidak bisa diterapkan.Garis bawahi ya, tidak bisa di terapkan pasal 132,” ujarnya.

Maka unsur- unsur pada pasal 132 menjadi mutlak, harus terpenuhi seluruhnya,dan terbuka dengan jelas,jika vonis yang di inginkan hakim mempertimbangkan pasal 132,” tegas ahli pidana UIR.

Dan selanjutnya sesama pecandu patungan beli narkoba untuk di konsumsi bersama,tidak bisa dikenakan pasal 132,sebab Konteks pasal 132 hanya bisa digunakan pada jaringan peredaran gelap Narkotika,dan orentasinya profit dengan narkotika dalam jumlah besar.

Jika model perkara seperti itu terpenuhi unsur,maka pasal 132 berlaku,dan diterapkn pasal 114 ayat ( 2) Jo 132 ayat (1) dan divonis seumur hidup atau mati.

Tetapi jika tidak bisa dibuktikan unsur-unsur pasal yang di terapkn 114 ayat (2)dan pasal 132 dan hakim memvonis bebas,sebab tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah tandas Dr.Zulkarnain. (Jasriadi)

Pos terkait