Masih Saja Terjadi Perlakuan Oknum Security PT Multi Kabel. Menghalangi Tugas Wartawan Saat Hendak Konfirmasi
Laporan media Humas Polri || Serang
Banten media Humas Polri com. Tindakan yang tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan wawancara atas aksi demo warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis, (12/01/2023).
Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat puluhan masa yang mengatas namakan dirinya Paguyuban Masyarakat Desa Ngompok, namun sayang perbuatan tidak terpuji dilakukan pihak Oknum Dari Security PT. Multi Kencana Niagatama, menjegal menghalangi insan pers untuk meliput kegiatan ini, mereka dengan keras melarang insan pers dan sangat terkesan menutupi.“Ga boleh masuk pak, ini perintah atasan pak,” ucap salah satu oknum Security yang mengaku dirinya sebagai Danru.
Walau sempat mengatakan berkali kali dari media, sambil menenteng kamera hendak wawancara pihak perusahaan,PT Multi Kabel lagi-lagi melalui oknum Security tersebut tetap melarang.“Bukannya mengekang pak, ini perintah atasan pak,” ucap Oknum Daru Security PT. Multi Kencana Niagatama,
Bukan hanya disitu, salah satu rekan sesama Security ini juga turut melarang.“Paham saya paham, bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi. Rd dan Coky selaku awak media dan rekan-rekan media lainnya Heru, Haris dzikri audi, muhtadin, memberitahukan kepada oknum Security, dan bahwa tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Yang harus paham siapa, anda harus tahu undang-undang Pers. Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh,” ucapnya saat dihadang di pintu masuk perusahaan anda sudah menghalangi kinerja wartawan dan terkesan sangat memberikan penekanan, terhadap insan pers,”ucap coky wartawan Jejak pristiwa.
,Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Sementara sekelompok oknum Security saat ditanya soal menghalang-halangi wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah atasan.
Tindakan penolakan terhadap wartawan dari oknum security tersebut mendapat reaksi dari Sekretaris MOI Media Online Indonesia Kabupaten Serang, ( Haris Dzikri Audi) menegaskan, “kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai pihak perusahaan agar berimbang menyajikan informasi saat berlangsungnya kegiatan aksi demo paguyuban warga Desa Ngompok Bukan di halang-halangi, wartawan juga di undang masa dan ada bukti undangan,” tegas Haris.
“Ini tugas jurnalistik, bukan melarang apalagi menghalangi. Apalagi hal ini juga jelas sekali telah melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” Tutupnya.
(Pardisahri) MHP.