Masuk Tahun Politik, Endang: Jangan Dipilih Lagi Yang 5 Tahun Ini Tidak Ada Karyanya, Apa Lagi Tidak Berpihak Kepada Rakyatnya
Lampung
Media Humas Polri 2/2/2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022 itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022).
Dalam surat tersebut KPU menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan keputusan rapat kerja yang sebelumnya digelar DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Hal ini disambut baik Endang Ruwaliyana, ia menyambut baik kabar yang telah di tetapkan Pemerintah dan KPU Pusat, namun ia mengajak untuk para pemilik mata pilih untuk berhati-hati dalam menentukan pilihan.
” Saya menghimbau untuk para pemilih, khusus nya pemilih pemula yang belum tau siapa dan apa latar belakang yang akan di pilih namun Karena ada ya uang yang diberikan pemilih suara akhirnya menentukan pilihan.” Ucapnya
Masih kata Endang,” jangan sampai kita memilih yang selama lima tahun ini tidak ada sama sekali bentuk perhatiannya kepada warga masyarakat, ya kalau legislatif, ya di dapilnya, jika executif yang di setiap masing-masing wilayah. Kerena kita yang akan dosa memberikan amanah kepada yang tidak amanah, mau siapa pun, mau apapun partainya jika lima tahun tidak ada karya dan bentuk perjuangan untuk rakyat, jangan dipilih kembali, kita yang dosa, tidak hanya mereka yang diberikan amanah.” Pinta Endang.
” Saat ini sudah banyak kader partai yang diberikan amanah oleh rakyat tidak bisa menjalankan dengan baik dengan berbagai macam alasan, yang pandemi tidak boleh kumpul-kumpul, yang di undang gotong royong alesan tidak di rumah, yang nyumput jika ada warga yang meminta bantuan. Terlebih lagi yang tidak bisa menyuarakan aspirasi rakyat, jangan di pilih kembali, cukup lima tahun belakangan ini saja.” Tutup Endang
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Anggota KPU I Dewa Raka Sandi, pada Selasa (25/1/2022) menyatakan, setelah SK terbit, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dewa.
Ia mengungkapkan, saat ini KPU sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam tahun anggaran 2022.
Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis.
Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. Artinya, tinggal sekitar 5 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
( Red/E2n )