Mediahumaspolri.com || Pinrang
Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang mulai gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan yaitu dengan surat imbauan sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Panwascam Kecamatan Mattiro Sompe, Sukardin Sahar mengatakan, “Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya di Kecamatan Mattiro Sompe,” ucapnya Senin (21/8/23).
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ratibuddin menyampaikan,
Sosialisasi ini kita lakukan di 2 kelurahan dan 7 desa, yaitu Kelurahan Langnga, Kelurahan Pallameang, Desa Mattiro Tasi, Desa Massulowalie, Desa Mattombong, Desa Patobong, Desa Samaenre, Desa Mattongang Tongang dan Desa Siwolong Polong,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F juncto Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf N bahwa PNS dilarang: Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Dewan Perwakilan Daerah,” lanjutnya.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf g dan j yang berbunyi “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik” dan dilarang ikut/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala Daerah, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi adminstratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” pungkasnya. (Zul)