Masyarakat 7 Desa Yang Tergabung Dalam KUD Serba Guna Menuntut Haknya

Media Humas Polri // Palas

Kurang lebih 26 tahun sejak ditanda tangani ni kerja sama antara pihak masyarakat yang tergabung dalam KUD Serba Guna tidak pernah mendapat kan hak nya sebagai sebagai anggota koprasi serba guna.

Bacaan Lainnya

KUD serba guna yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini berdiri di tahun 1998 yang beranggotakan masyarakat 7 Desa dan pada saat itu dipercayakan kepada H.suyono warga Kota Pinang Labuhan Batu sebagai pengelola nya.

Menurut salah seorang perwakilan masyarakat anggota KUD Serba Guna H.Ibrahim Daulay yang santer dengan sebutan oji Torkis menyampaikan kepada Media Humas Polri terkait KUD Serba Guna yang dikelola oleh H.Suyona tersebut.

“H.Ibrahim mengatakan,seiring berjalan nya waktu bahwa masyarakat 7 Desa yang tergabung dalam koperasi Serba guna sama sekali tidak pernah menerima penghasilan dari hasil perkebunan kelapa sawit itu,” ungkap nya.

Menyikapi hal tersebut,anggota koperasi yang beranggotakan dari 7 Desa yang berada di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas akhirnya menuntut hak nya pada tahun 2004.

Mereka menuntut hak nya,dan meminta agar H.Suyono mengembalikan lahan mereka kembali sesuai Perjanjian disaat mereka melakukan penyerahan lahan untuk sebagai objek usaha koprasi serba guna tersebut.

Karena tidak juga ada kepastian,dan kami melihat bahwa ada nya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh H.Suyono terkait Sertifikat TANAH,yang diduga direkayasa dengan mengatas namakan masyarakat Desa Persombahan kecamatan Barumun Tengah.

H.Ibrahim juga mengatakan kepada MHP,bahwa kami telah mengklarifikasi terkait keberadaan Desa Persombahan yang ada di kecamatan Barumun Tengah langsung ke pada Camat dan camat mengatakan bahwasanya tidak ada Desa yang bernama Desa Persombahan di wilayah kecamatan ini,serta menjelas kan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Camat serta di bubuhi stempel pemerintahan.

“Terkait dugaan ada nya rekayasa sertifikat tanah yang dilakukan oleh Suyono,kami sudah melaporkan nya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) sudah kurang lebih 1 tahun belum ada Proses nya,” jelas Ibrahim.

“Selain kami sudah melaporkan dugaan tindak pidananya ke polda,kami juga melaporkan dugaan ada nya tindak PERDATA ke Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui kuasa hukum Ihwan Paisal Siregarr dan sedang berjalan perkara nya,” ungkap Ibrahim lagi.

“Dan lebih parah nya lagi bahwa lahan KUD Serbaguna tersebut diduga telah dipindah kan kepemilikan nya kepada PT.A3 ,telah di jual oleh H.Suyono,” kata Ibrahim lagi.

Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada seluruh pihak yang berwenang dan berkompeten untuk menerima kelurahan kami dan menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan untuk tidak mengenyampingkan hak hak kami ungkap nya ke pada Media Humas Polri tanggal (18/05/2024),mengakhiri keteranganya.

Terkait masa’alah perdata nya Ihwan Paisal Siregar selaku kuasa hukum H.Ibrahim dan Kawan -kawan anggota koperasi menyatakan,bahwa masalah perdata yang kita ajukan sedang berproses.

Dalam hal ini kami sudah sampai ke proses penyerahan data pembuktian baik diri pihak penggugat dan tergugat.

“Dalam hal ini,pihak yang tergugat antara lain H.Suyono,pihak PT.Alam Agro Abadi(PT AAA)dan Badan Pertanahan Naaional Tapanuli Selatan”ungkap Ihwan Paisal Siregar.

Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada pihak hakim untuk memberikan keputusan yang bijak dan seadil adil nya.

“Disinggung terkait luasan lahan yang mereka perjuangkan untuk dikembalikan ke masyarakat 7 Desa selaku pemilik dan yang menyerahkan untuk dikelola dibawah naungan KUD Serba guna Suyono sebagai pengelola,sebanyak lebih kurang 570.ha di dua lokasi yang masing – masing 320 ha. dan 250 yang sesuai dengan surat keterangan yang di tanda tangani beberapa kepala Desa,” ungkap Ihwan Paisal. ( Mahyudin )

Pos terkait