Masyarakat Adat desa kasikan dan Masyarakat adat desa talang danto. Menuntut Hak plasma 20% dari PTPN V

Media humaspolri.com // Tapung Hulu, Kampar

Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V diinformasikan akan jatuh tempo pada Desember 2023 mendatang. Namun masyarakat di dua desa lokasi beroperasinya kebun perusahaan BUMN itu, yakni di Desa Kasikan dan Desa Talandanto menolak perpajangan HGU tersebut.

Bacaan Lainnya

Bukan tanpa sebab, sejak berdirinya perusahaan sekitar tahun 1983 hingga sampai saat ini tahun 2023 PTPN V masih belum memenuhi kewajibannya sabagaimana permentan No. 26 Tahun 2007. yakni membangun kebun sebesar 20% dari total luas kebun yang dikelolanya untuk masyarakat.

Penolakan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto dengan membentangkan spanduk di wilayah operasi perusahaan tersebut, Senin (23/5) lalu.

Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto, Jumfajri kepada awak media menjelaskan seharusnya perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 26 Tahun 2007.

“Kami menolak terhadap perpanjangan HGU PTPN V di desa kami ini sebelum pihak PTPN melaksanakan Permentan No. 26 Tahun 2007,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/5).

Kata Jumfajri permintaan masyarakat dua desa tersebut telah lama disampaikan. Namun tidak ada jawaban dari pihak PTPN V. Padahal perusahaan tersebut telah beroperasi sejak puluhan tahun silam.

“Kita sudah surati mereka bahkan sudah berkali-kali tapi tidak digubris,” ujarnya.

Sementara selain melakukan aksi penolakan itu, kata Jumfajri pihaknya juga telah menyurati sejumlah pihak untuk tidak memberikan izin selama permintaan masyarakat tersebut tidak dipenuhi.

“Kita minta mereka bermediasi dulu dengan kita. Kita juga telah surati sejumlah pihak terkait untuk tidak memberikan izin sebelum hak kami diberikan,” katanya. (Mg)

Pos terkait