Masyarakat Belitang Hulu Dan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar Resah HGU ( Hak Guna Usaha ) PT.Finnantara Intiga Terbengkalai
Sekadau || Media Humas Polri
Terkait HGU ( Guna Usaha) PT. Finnantara Intiga, Komisi II DPRD kabupaten Sekadau menemui kadis kehutanan dan lingkungan hidup provinsi Kalbar Kalimantan Barat untuk konsultasi terkait masalah HGU PT. finnanta Intiga yang terlantar.pertemuan tersebut di ketuai Komisi II Bambang Setiawan dari partai PDIP 10/6/2022, pertemuan ini di hadiri Komisi ll DPRD Sekadau,Dinas Ketahanan pangan ( DKP 3 ) Pertanian dan Perikanan Sekadau serta PT.Finantara Intiga adapun pertemuan itu membahas terkait Hak Guna usaha (HGU) PT. Finnantara Intiga ( HTI) di wilayah kabupaten Sekadau, khususnya di Belitang Hulu dan Belitang Hilir.
Bambang dari komisi ll dan
Pemkab Sekadau (Eksekutif) Mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menindaklanjuti keluhan Masyarakat selama ini terhadap HGU PT.Finnantara Intiga yang terbengkalai di wilayah Kecamatan Belitang Hulu, dan Belitang Hilir khususnya, di Desa Semadu, Menawai Lingkau, Desa Sungai Tapah, Seburuk, Terduk Dampak dan sekitarnya. Masyarakat menginginkan agar ada kejelasan status terhadap HGU tersebut, apakah pengembangannya di laksanakan oleh Pihak PT, Finnantara Intiga, Karena puluhan tahun terbengkalai akibatnya masyarakat setempat tidak bisa mengelola lahan tersebut Karena HGU masih milik PT.Finnantara Intiga, oleh karena itu kami sebagai perpanjangan tangan dan penyambung lidah Masyarakat di pandang perlu mengusulkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Bambang juga mendesak agar masalah HGU ini di selesaikan secepatnya. Jika memang tidak di kembangkan agar di kembalikan saja ke Masyarakat atau di kelola oleh Pemerintah Daerah karena ada Areal Pengguna Lain (APL). Tegas Bambang, dari pihak PT.Finnatara Intiga menyampaikan juga bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha untuk mengembangkan HGU tersebut, namun Karena saat ini minat Masyarakat lebih kepada perkebunan Sawit sehingga pihak PT. Finnantara Intiga kewalahan dalam mengembangkan lahan tersebut. ” Hampir Nol aktifitas, Sudah ada yang di tanam tetapi Karena tidak ada Akses karena sudah rimbun oleh pepohonan
khususnya Belitang Hulu dan Belitang Hilir. Kesimpulan dari pertemuan kami dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat adalah, segera di terbitkan ” Surat Tata Batas’ kemudian di kirimkan ke pemerintah kabupaten, PT, Finnantara Intiga dan tembusan ke Kementrian Kehutanan, ujar Bambang Setiawan, Legeslator PDIP kabupaten Sekadau ini.
( Liros / Trisyanto )