Masyarakat Berharap Pelayanan SIM Keliling Layani yang Habis Masa Berlaku

Masyarakat Berharap Pelayanan SIM Keliling Layani yang Habis Masa Berlaku

Mediahumaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Demi meningkatkan pelayan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), Samsat Polres Lebak, rutin melakukan pelayanan perpanjangan SIM secara keliling.

Seperti yang dilaksanakan di depan terminal Bayah, Minggu ( 07/8/2022), Samsat Polres Lebak kembali mengadakan pelayanan perpanjangan SIM keliling bagi masyarakat Kecamatan Bayah dan sekitarnya.

Dari hasil pantauan wartawan MHP ternyata masih banyak masyarakat yang menyayangkan dan dirasanya kurang maksimal dalam pelayanan perpanjangan SIM tersebut.

Seperti yang di ungkapkan Suryani (49) warga Kampung Cipalasari Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Ia menyayangkan terhadap belum maksimalnya dalam pelaksanaan pelayanan perpanjangan SIM yang dilaksanakan oleh pihak Samsat Lebak.

“Terus terang saya menyayangkan dengan pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Samsat Lebak yang dirasa belum maksimal. SIM saya memang sudah lewat dari masa berlakunya. Saat mau diperpanjang ternyata tidak bisa dilayani, karena kata petugas, SIM saya sudah lewat batas waktu perpanjangan, jadi harus bikin SIM baru di Kantor Samsat Polres Lebak, yang artinya untuk pribadi saya adanya pelayanan keliling ini tidak bermanfaat, karena saya harus pergi jauh ke kantor Samsat yang menghabiskan waktu 1 hari penuh pergi pagi pulang malam,” kata Suryani.

“Sementara selama ini saya tidak tahu kalau ada aturan sebelum habis masa berlaku SIM masyarakat harus segera melakukan perpanjangan, dan apabila melewati batas waktu harus membuat Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) yang baru, karena saya tidak pernah mendapat sosialisasi seperti itu, apalagi saya penduduk kampung,” keluh Suryani.

Saya oleh petugas disuruh untuk membuat SIM baru ke Kantor Samsat Lebak, karena kata petugas saya harus melakukan tes kembali, padahal saya dulu saya sudah melakukan tes dan lulus tes sehingga saya dapat memiliki SIM, pungkas Suryani.

Senada yang di ungkapkan Didin Awaludin (61) Kampung Bayah Tugu Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang juga tidak dapat memperpanjang SIM ia miliki akibat sudah lewat masa berlakunya.

” Iya betul, kata petugas pelayanan SIM keliling, yang lewat masa berlaku tidak bisa dilayani, harus langsung ke Kantor Samsat Polres Lebak, pasalnya harus melakukan tes kembali,” sambut Didin.

Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi petugas pelayanan perpanjangan SIM di depan terminal Bayah Ranang Setiawan menjelaskan, bahwa aturan tentang perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, itu sudah sejak dahulu, dan sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai macam media informasi.

“Peraturan tantang perpanjangan SIM sejak dahulu sudah dilakukan melalui berbagai media bahwa “Perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk SIM yang telah lewat masa berlaku dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM”, dan ini sudah dilakukan sosialisasi melalui berbagai media,” terang Ranang.

Harapan Masyarakat, dalam pelayanan perpanjangan SIM keliling tersebut, tidak hanya melayani bagi yang belum habis masa berlakunya saja, tapi juga bisa dilakukan bagi masyarakat yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis, sehingga terutama masyarakat Lebak Selatan tidak lagi menempuh perjalanan yang jauh ke Samsat Polres Lebak.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait