Media Humas Polri || Demak
Terkait adanya Pemotongan dana bansos di desa Trimulyo kec.Guntur kab.Demak Supawi selaku Kepala desa dan Kadus desa memberikan tanggapan.
Ketika saya melaksanakan penyaluran bantuan dari pelaksanaan pemberian undangan saya selalu melibatkan pak Kadus dan perangkat lainnya, ketika pelaksanaan penyaluran selalu di lakukan di balai desa semua datang ke balai desa dan semua dokumentasi kan,
saya selaku kepala desa tidak pernah sama sekali mengarahkan apalagi menyuruh perangkat perangkat desa melakukan pemotongan bantuan sama sekali tidak pernah,bahkan saya dengan bantuan PKH sama sekali nyentuh aja saya tidak pernah apalagi ada pemotongan, jadi saya sama sekali tidak tau permasalahan ada pemotongan dana bansos Ungkap kades.
Tau aja setelah viral,langsung saya undang semua dari perangkat,RW,RT semua saya undang,saya tanya apakah benar ada dari informasi nya si katanya sudah ada kesepakatan dari warga karena buat sedekah tiang lampu penerang jalan dan penggurukan jalan baru.”ujar pak Supawi selaku kepala desa.
Keterangan kepala desa di benarkan oleh salah satu perangkat Kadus desa pak H muhlasin tentang adanya potongan dana bansos di desa Trimulyo,pihak kepala desa dan Kadus tidak tau menahu,kita tau karena setelah viral katanya itu inisiatif RT dan warga sendiri untuk membantu pembangunan desa seperti penerangan dan Lain-lain mungkin tujuannya baik jadi tidak ada pemberitahuan ke Kadus bahkan ke kepala desa.”
Atas kejadian tersebut pihak desa memperintahkan perangkatnya yang melakukan pemotongan dana bansos agar di kembalikan kepada yang berhak menerima.
Dengan adanya pengembalian dana bansos yang tadinya di potong itu berarti menunjukkan bahwa kejadian di duga tindak pidana korupsi di tingkat perangkat desa itu emang benar adanya.
Menanggapi Pernyataan Kadus terkait pemotongan dana Bansos untuk keperluan pemasangan lampu dan urug jalan padahal jelas terkait desa sudah ada dana desa yang sudah di gelontorkan pemerintah apa bila ada alasan untuk membangun desa kemana selama ini dana desa, Episode selanjutannya kita kupas dana desanya ungkap jurnalis.
Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Uang hasil korupsi yang di gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kami berharap kepada pihak Kepolisian memproses para pelaku karna apa bila tidak ketahuan tindak pidana itu tetap berjalan , ” karna ketahuan di kembalikan kalau gak lumayan ” ungkap masyarakat ( Tim) bersambung .